Kasus Amsal Sitepu Viral, Akademisi Bela Peran Komisi III DPR

Lurisa Lulu
Pakar hukum Ady Setyawan menilai langkah Komisi III DPR RI dalam kasus Amsal Sitepu merupakan bagian dari pengawasan dan dukungan terhadap penegakan hukum, bukan intervensi. Foto : iNewsPantura.id/ Lurisa Lulu

SEMARANG, iNewsPantura.id - Polemik mencuat di ruang publik. Sorotan tajam mengarah ke Komisi III DPR RI yang dinilai terlalu agresif, bahkan dianggap mengintervensi lembaga yudikatif, menyusul viralnya kasus videografer Amsal Sitepu.


Di tengah riuhnya perdebatan, suara akademisi hadir memberi perspektif berbeda.

Pakar hukum sekaligus Ketua Alumni Program Doktor Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, Dr. Ady Setyawan, SH, MH, menilai langkah Komisi III justru tidak bisa dilihat secara sempit sebagai bentuk intervensi, melainkan bagian dari ekosistem penegakan hukum yang lebih luas.

“Hukum itu selalu diikuti dengan aspirasi masyarakat. Apa yang dilakukan oleh Komisi III merupakan bagian dari proses pentahelix dalam mendukung penegakan hukum,” tegas Ady, Sabtu (4/4/2026).

Ia menjelaskan, konsep pentahelix dalam hukum modern tidak hanya melibatkan lembaga negara semata, tetapi juga akademisi, masyarakat, hingga unsur suprastruktur seperti legislatif.

Dalam kerangka ini, kehadiran Komisi III DPR RI menjadi bagian dari kontrol dan dukungan terhadap proses hukum agar tetap berjalan sesuai nilai keadilan.

Menurutnya, penegakan hukum tidak cukup hanya berorientasi pada norma, tetapi juga harus berlandaskan kemanusiaan.

“Penegakan hukum harus humanity, normatif sesuai aturan, dan memiliki tujuan akhir yaitu ketertiban masyarakat. Proses supporting dari Komisi III ini adalah bagian untuk mewujudkan hukum yang adil dan sesuai rasa keadilan di masyarakat,” ujarnya.

Ady juga menepis anggapan bahwa langkah DPR telah mencampuri ranah yudikatif. Ia menegaskan bahwa dalam sistem ketatanegaraan modern, pembagian kekuasaan tidak lagi kaku seperti konsep trias politika klasik.

“Kalau kita menganut trias politika yang berkembang saat ini, itu sudah bertransformasi menjadi konsep pentahelix. Jadi domain masing-masing tetap jelas. Legislatif tidak mengambil alih kewenangan yudikatif,” jelasnya.

Ia menambahkan, peran legislatif dalam hal ini sebatas melakukan tabayun, klarifikasi, serta memberikan rekomendasi. Sementara keputusan dan eksekusi tetap berada di tangan aparat penegak hukum.

“Legislatif hanya memberikan pencerahan dan rekomendasi. Eksekutornya tetap lembaga penegak hukum itu sendiri,” imbuhnya.

Menanggapi tudingan agresifitas Komisi III dalam merespons kasus yang viral, Ady justru melihat hal itu sebagai bentuk tanggung jawab wakil rakyat terhadap aspirasi publik.

“Saya tidak melihat itu sebagai sesuatu yang negatif. Justru Komisi III menjalankan fungsinya sebagai wakil rakyat yang ingin memastikan penegakan hukum berjalan adil dan humanis,” pungkasnya.

Di tengah derasnya arus opini, pandangan ini menjadi penyeimbang: bahwa dalam sistem hukum yang hidup dan dinamis, keterlibatan berbagai pihak bukanlah ancaman, melainkan bagian dari upaya bersama menjaga keadilan tetap berdiri tegak.



Editor : Suryo Sukarno

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network