GUNUNGKIDUL– iNewsPantura.id -Kasus pengeroyokan terhadap seorang pemuda di wilayah Playen, Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, berhasil diungkap jajaran Polsek Playen bersama Tim Resmob Polres Gunungkidul.
Peristiwa tersebut dipicu persoalan sepele, yakni pengembalian korek api dengan cara dilempar yang dianggap tidak sopan.
Kapolsek Playen, AKP Sofyan Susanto mengatakan Peristiwa pengeroyokan terjadi pada Minggu malam, 12 April 2026, di kawasan depan SMPN 2 Playen. Korban diketahui bernama Septyan Nugroho Ardianto yang mengalami luka serius akibat pengeroyokan menggunakan tangan kosong, botol kaca, hingga senjata tajam.
"Sebelum kejadian berlangsung, korban diminta datang ke lokasi untuk menyelesaikan persoalan yang sebelumnya terjadi. Selain sempat dicurigai melakukan pencurian uang, korban juga disebut mengucapkan kata-kata kasar saat berada di rumah salah seorang rekannya, " Kata Kapolsek Playen AKP Sofyan Susanto
Setibanya di lokasi, sepeda motor yang ditumpangi korban bersama rekannya ditabrak hingga korban terjatuh. Setelah berada di jalan, pengeroyokan terhadap korban kemudian dilakukan secara bersama-sama.
Pemukulan terhadap korban dilakukan menggunakan tangan kosong dan botol bekas minuman keras hingga pecah di bagian kepala korban. Tidak hanya itu, penusukan terhadap korban juga dilakukan menggunakan benda tajam berupa besi yang telah dimodifikasi dan gunting.
"Akibat serangan tersebut, luka tusuk dialami korban pada bagian punggung dan paha, sementara luka sobek ditemukan pada bagian kepala atas dan belakang. Total luka yang diderita disebut mencapai sekitar 32 titik sehingga korban harus menjalani perawatan inap di Rumah Sakit Nur Rohmah Playen," jelas Sofyan Susanto
Dalam kejadian itu, ancaman juga sempat diarahkan kepada korban. Sebuah gunting ditempelkan ke telinga kiri korban sambil disampaikan ancaman pemotongan telinga saat korban berada dalam kondisi tidak berdaya di jalan
Pengungkapan kasus dilakukan setelah laporan diterima dari pihak keluarga korban. Penyelidikan kemudian dilakukan Unit Reskrim Polsek Playen hingga identitas para pelaku berhasil diketahui.
Tiga tersangka berinisial MTA alias Cumek, WNH, dan TS berhasil diamankan di lokasi berbeda di wilayah Playen. Sementara satu pelaku lain berinisial VIH alias Nanda alias Salepo hingga kini masih masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO.
"Sejumlah barang bukti turut diamankan dalam pengungkapan kasus tersebut, di antaranya pakaian korban yang dipenuhi bercak darah dan lubang tusukan, pecahan botol minuman keras, gunting, korek api, serta dua unit sepeda motor. Para tersangka dijerat Pasal 262 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun," pungkasnya.
Editor : Eddie Prayitno
Artikel Terkait
