IPPAT Perkuat Organisasi dan Soroti Tantangan Digitalisasi Layanan Pertanahan

Eddhie Prayitno
Sosialisasi AD/ART dan Peraturan Perkumpulan IPPAT di Sekretariat Pengurus Wilayah Jawa Tengah IPPAT, Kota Semarang. dokumen

SEMARANG,iNewsPantura.id - Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah terus memperkuat konsolidasi internal organisasi di tengah percepatan transformasi digital layanan pertanahan.

Hal itu mengemuka dalam kegiatan Sosialisasi AD/ART dan Peraturan Perkumpulan IPPAT yang digelar Pengurus Pusat IPPAT di Sekretariat Pengurus Wilayah Jawa Tengah IPPAT, Kota Semarang.

Kegiatan tersebut dibuka langsung Ketua Umum Pengurus Pusat IPPAT, Dr. Hapendi Harahap dan diikuti anggota IPPAT se-Jawa Tengah secara luring maupun daring melalui Zoom Meeting.

Dalam forum itu, sejumlah isu strategis dibahas mulai dari magang, Standar Kompetensi Kerja (SKK), hingga penguatan organisasi profesi PPAT di tengah perubahan sistem layanan pertanahan berbasis digital.

Hapendi mengatakan, sosialisasi tersebut menjadi langkah penting untuk menyamakan pemahaman seluruh jajaran organisasi terhadap aturan internal IPPAT, baik di tingkat pusat, wilayah, daerah maupun anggota.

“Tujuan utama kegiatan ini agar terjadi pemahaman yang sama terhadap AD/ART maupun peraturan perkumpulan. Kami ingin seluruh unsur organisasi memiliki persepsi yang seragam sehingga pondasi organisasi semakin kuat,” ujarnya.

Menurutnya, penguatan internal organisasi menjadi kebutuhan mendesak karena profesi PPAT saat ini menghadapi tantangan yang semakin kompleks, khususnya dalam praktik pelayanan pertanahan.

“IPPAT saat ini sedang memperkuat pondasi organisasi. Ketika nanti menghadapi berbagai persoalan eksternal dalam praktik pertanahan, kita sudah memiliki kesamaan persepsi dan organisasi yang kokoh,” katanya.

Selain penguatan organisasi, Hapendi juga menyoroti percepatan digitalisasi layanan pertanahan yang terus didorong pemerintah bersama Kementerian ATR/BPN. Ia menilai transformasi digital harus diimbangi dengan kepastian hukum agar implementasi di lapangan tidak menimbulkan persoalan baru.

“IPPAT dan Kementerian ATR/BPN memiliki pandangan yang sama bahwa digitalisasi tidak cukup hanya mengedepankan inovasi. Kepastian hukum juga harus hadir,” ungkapnya.

Ia menjelaskan perkembangan teknologi berjalan jauh lebih cepat dibanding penyesuaian regulasi yang ada saat ini. Karena itu, IPPAT bersama Kementerian ATR/BPN tengah menginventarisasi berbagai kendala dalam proses transformasi digital sekaligus menyiapkan penyempurnaan regulasi pendukung.

Dalam kesempatan tersebut, Hapendi juga menegaskan praktik mafia tanah dapat dicegah apabila seluruh pihak menjalankan standar operasional prosedur dan ketentuan hukum secara konsisten.

“Kalau PPAT maupun kantor pertanahan menjalankan SOP dan aturan yang ada secara benar, saya yakin tidak ada ruang bagi mafia tanah,” tegasnya.

Ia pun mengingatkan seluruh PPAT agar senantiasa mematuhi prosedur dan regulasi dalam proses pembuatan akta pertanahan demi menjaga profesionalisme dan kepastian hukum pelayanan kepada masyarakat.

Editor : Eddie Prayitno

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network