"Mengadili yang pertama dalam konfersi, mengadili dalang eksepsi, menolak eksepsi tergugat dalam kontensi mengabulkan para penggugat seluruhnya. Jadi alhamdulillah gugatan kita dikabulkan untuk seluruhnya," kata Sandy Arifin di Pengadilan Agama Jakarta Barat, Rabu (13/4/2022).
"Kedua, menetapkan anak bernama Gala Sky Andriansyah bin Febri Andriansyah lahir di Jakarta tanggal 14 Juli 2020 sebagai anak yang belum dewasa dan belum mampu melakukan perbutan hukum," kata Sandy Arifin.
Haji Faisal sebagai wali sah Gala Sky Andriansyah diminta memberikan akses kepada tergugat, Doddy Sudrajat jika ingin bertemu sang cucu.
"Ketiga, menetapkan anak bernama Gala Sky Andriansyah bin Febri Andriansyah berada di bawah pengasuhan atau hadonah para penggugat Haji Faisal dan Ibu Dewi Zuhriati sebagai kakek nenek anak tersebut dari pihak ayah dengan kewajiban tetap memberikan akses kepada tergugat sebagai kakek anak tersebut dari ibu untuk bertemu dengan anak tersebut," terangnya.
Editor : Hadi Widodo
Artikel Terkait