Sah! Biaya Ibadah Haji Reguler Tahun 2022  Sebesar Rp39.886.009

Nanang Sulaeman
Biaya Ibadah Haji Reguler Tahun 2022  Sebesar Rp39.886.009 (foto: Instagram)

JAKARTA - Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia bersama Kementerian Agama Republik Indonesia menetapkan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) reguler tahun 1443H/2022M sebesar sebesar Rp39.886.009. Hal ini disampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI pada Rabu 13 April 2022.

"Rata-rata yang dibayar langsung oleh jamaah haji sebesar Rp39.886.009," ujar Yaqut dalam siaran YouTube DPR RI, Rabu (13/4/2022).

Yaqut menyampaikan besaran real rata-rata biaya haji 1443H/2022M per jamaah sebesar Rp81.747.844,04. Terdiri dari Bipih rata-rata yang dibayar langsung jamaah haji sebesar Rp39.886.009, penggunaan nilai manfaat sebesar Rp41.503.216,24 dan biaya protokol kesehatan sebesar Rp808.618,8.

Biaya haji pun ditetapkan dalam mata uang rupiah seperti biaya haji pada tahun 1441/2019 yang lalu. Meskipun sebagian besar biaya operasional haji juga ada yang dibayarkan dalam mata uang asing yaitu SAR.

Sementara itu, berdasarkan data dari Dirjen PHU Kemenag, Bipih 2022 yang dibayarkan jemaah sebesar Rp39.886.009 yang terdiri dari biaya penerbangan sebesar Rp29.500.000, Living cost Rp5.770.005, visa Rp1.154.001.

Lalu, sebagian akomodasi jamaah di Madinah sebesar Rp769.334 dan sebagian akomodasi jemaah di Makkah sebesar Rp2.692.669.

Dengan demikian, biaya tidak langsung (indirect cost) sebesar Rp4.228.422.95.519,71. Biaya ini diambil dari keuntungan pengelolaan dana setoran awal jamaah.

Editor : Hadi Widodo

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network