KEBUMEN,iNewsPantura.id – Dugaan penyimpangan dana lebih dari Rp10 miliar di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Aneka Usaha Kebumen Jaya (AUKJ) semakin menyita perhatian publik.
Kasus yang kini telah naik ke tahap penyidikan di Kejaksaan Negeri Kebumen itu diduga melibatkan penggunaan uang negara untuk berbagai kepentingan yang tidak sesuai peruntukan.
Mantan Direktur PT AUKJ, Wahyu Sugiantoro, telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi oleh penyidik Kejari Kebumen, seiring bergulirnya proses hukum, berbagai fakta dan dugaan penggunaan anggaran mulai terungkap ke publik.
Managing Partner Aksin Law Firm, Aksin SH, yang mendampingi Wahyu Sugiantoro, menegaskan bahwa kasus ini harus dibuka secara terang benderang tanpa pandang bulu.
“Kami mendampingi Direktur BUMD yang saat ini sedang menjalani proses penyidikan. Dana yang dikelola mencapai lebih dari Rp10 miliar, terdiri dari penyertaan modal Rp7,5 miliar, subsidi sekitar Rp2,03 miliar, serta dana cadangan pangan daerah sekitar Rp650 juta. Ini uang rakyat yang harus dipertanggungjawabkan,” tegas Aksin.
Menurutnya, terdapat indikasi penggunaan dana BUMD untuk kepentingan yang tidak berkaitan dengan aktivitas usaha perusahaan. Dugaan tersebut meliputi pembiayaan perjalanan dinas sejumlah pejabat, pembelian tanah yang disebut untuk kepentingan pribadi, hingga talangan kegiatan haji yang melibatkan unsur pemerintah daerah.
“Kalau benar uang BUMD digunakan untuk perjalanan dinas pejabat, membeli tanah pribadi, bahkan menalangi kegiatan haji, tentu ini harus diusut secara tuntas. Tidak boleh ada yang ditutup-tutupi,” ujarnya.
Aksin menilai penegakan hukum dalam perkara ini tidak boleh berhenti pada level pelaksana. Ia menantang aparat penegak hukum untuk menelusuri seluruh pihak yang diduga terlibat, termasuk apabila mengarah kepada pejabat tinggi daerah.
“Kalau memang ada keterlibatan Sekda, usut Sekdanya. Kalau ada kepala dinas yang terlibat, usut kepala dinasnya. Hukum harus ditegakkan secara adil, transparan, dan tanpa tebang pilih,” katanya.
Sorotan tajam juga diarahkan pada pengelolaan dana cadangan pangan daerah. Berdasarkan nota kesepahaman yang ada, bantuan seharusnya berbentuk komoditas pangan. Namun menurut tim hukum, yang terjadi justru penitipan dalam bentuk uang tunai.
“Yang menjadi pertanyaan besar sekarang, ke mana aliran dana tersebut? Mengapa dana yang dititipkan justru habis? Ini yang harus dibuka secara terang kepada masyarakat,” ungkapnya.
Lebih jauh, Aksin menilai BUMD yang baru berdiri itu selama tiga tahun terakhir menerima berbagai penugasan dari pemerintah daerah yang dinilai tidak lazim dan berpotensi membebani perusahaan.
“BUMD ini masih sangat muda, tetapi sudah dibebani berbagai tugas yang tidak masuk akal. Dari perspektif kami, ada indikasi BUMD ini dijadikan alat untuk kepentingan tertentu. Karena itu seluruh kebijakan yang melatarbelakanginya harus diperiksa,” ujarnya.
Pihaknya juga mengungkapkan bahwa kliennya siap bersikap kooperatif dalam proses hukum dan membuka seluruh fakta yang diketahuinya. Menurut keterangan yang disampaikan kepada tim hukum, banyak keputusan yang dijalankan berdasarkan instruksi pihak lain.
“Kalau ada perintah dari pejabat tertentu yang kemudian berujung pada pelanggaran, maka pihak yang memberi perintah juga harus dimintai pertanggungjawaban. Jangan sampai hanya pelaksana yang diproses, sementara aktor intelektualnya lolos,” tegasnya.
Hingga saat ini, Wahyu Sugiantoro masih berstatus saksi. Namun karena perkara telah masuk tahap penyidikan, publik kini menunggu keberanian aparat penegak hukum dalam mengungkap seluruh rangkaian peristiwa dan pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Kasus yang melibatkan dana lebih dari Rp10 miliar ini menjadi ujian besar bagi penegakan hukum di Kebumen. Masyarakat berharap penyidikan berjalan profesional, transparan, dan mampu menjawab pertanyaan publik: apakah kasus ini akan dibongkar hingga ke akar-akarnya, atau kembali berhenti pada level bawah sementara aktor utama tetap tak tersentuh hukum.
Editor : Eddie Prayitno
Artikel Terkait
