Polres Semarang Amankan Pengasuh Ponpes yang Cabuli Santri Sejak 2023

Lurisa Lulu
Konferensi pers kasus kekerasan seksual. dokumen

SEMARANG,iNewsPantura.id - Kasus kekerasan seksual tragis menimpa seorang santriwati di bawah umur di wilayah Jawa Tengah. Seorang pimpinan sekaligus pengasuh pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Godong, Kabupaten Grobogan berinisial MZ (56), tega menyetubuhi santrinya sendiri, NVA (13), secara berulang kali dengan memanfaatkan otoritas keagamaannya.

Kasat Reskrim Polres Semarang, Akp Bodia Teja Lelana mengungkapkan, aksi pemerkosaan ini bermula sejak akhir tahun 2022.

Saat itu, korban yang baru duduk di kelas 3 SD dititipkan oleh ibunya di ponpes tersebut karena sang ibu harus bekerja sebagai pekerja migran di Singapura. Bukannya dilindungi, tersangka MZ justru memanfaatkan kerentanan korban yang jauh dari orang tua.

"​Dalam menjalankan aksi bejatnya, tersangka menggunakan kedudukannya sebagai figur otoritas keagamaan yang dipanggil abi,” ungkapnya.

Tersangka menarik paksa korban ke kamarnya, menyumpal mulut korban dengan kain, dan mendoktrin korban dengan kalimat "sudah sah menjadi istrinya" agar korban terpaksa menurut.

​Tidak hanya itu, pelaku juga mengancam korban agar tidak menceritakan hal tersebut kepada siapa pun. Pelaku menakut-nakuti bahwa musibah besar akan menimpa keluarga korban jika rahasia terbongkar.

“Akibat tekanan psikologis dan ancaman tersebut, persetubuhan terjadi berulang kali sebanyak 2-3 kali setiap minggu dalam kurun waktu 2023 hingga 2025," ujar Akp Bodia Teja Lelana.

​Aksi terakhir pelaku diketahui terjadi pada Rabu, 19 November 2025 silam di sebuah hotel di kawasan wisata Kopeng, Kabupaten Semarang. Dengan dalih mengantar korban pulang, pelaku justru membawa korban ke hotel, lalu mencekoki korban dengan air minum dalam botol hingga mengantuk dan tertidur, sebelum akhirnya kembali disetubuhi.

​Kekejaman pelaku tidak berhenti di situ. Pihak ponpes bahkan sempat menahan ijazah SD korban, sehingga korban tidak dapat mendaftarkan diri ke sekolah lanjutan.

Ijazah tersebut baru berhasil diserahkan pada 7 Februari 2026 setelah adanya intervensi dan bantuan dari DP3AKB Kabupaten Grobogan.

​​Petugas juga telah mengamankan barang bukti , berupa 1 buah sweater lengan panjang warna krem, 1 buah kaos lengan panjang warna putih, 1 buah rok panjang warna hitam, dan 1 buah kerudung warna hitam milik korban.

​Atas perbuatan biadabnya, tersangka MZ dijerat dengan Pasal 6 huruf c Jo Pasal 15 ayat (1) huruf g Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), serta Pasal 473 ayat (2) huruf b UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

​Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda maksimal Rp300 juta. Namun, karena tindak pidana ini dilakukan oleh pendidik atau pengasuh yang seharusnya melindungi anak tersebut, ancaman hukuman ditambah sepertiga (1/3), sehingga pelaku terancam hukuman maksimal hingga 16 tahun penjara.

Editor : Eddie Prayitno

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network