Kasus Dugaan Kekerasan Seksual, Terlapor F Didampingi Kuasa Hukum Diperiksa Unit PPA Polres Batang

Suryo Sukarno
Kasus dugaan kekerasan seksual , ayah terlapor didampingi kuasa hukum ketika dimintai keterangan di Unit PPA Polres Batang. Foto : iNewsPantura.id / Suryo S

BATANG, iNewsPantura.id – Seorang pemuda berinisial F (18), warga Simbang, Kecamatan Tulis, Kabupaten Batang, menjalani pemeriksaan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Batang. Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur, NS (18), warga Desa Celapar, Kecamatan Subah.

F hadir memenuhi undangan klarifikasi dan didampingi oleh kuasa hukumnya, Advokat David Santosa SH . Pemeriksaan baru sekali dengan sekitar 20 pertanyaan dilontarkan oleh penyidik.

David , usai pemeriksaan, menyebut bahwa laporan ini terkesan dipaksakan dan berkaitan dengan kasus penganiayaan yang lebih dahulu dilaporkan oleh kliennya pada Mei 2025 lalu.

“Ini laporan aduan masyarakat yang terkesan aneh. Klien saya sebelumnya melaporkan dugaan penganiayaan yang dialaminya oleh 11 pemuda warga Celapar. Namun kini justru dia dilaporkan balik dengan dugaan perbuatan cabul,” ujar David, Rabu (6/7).

Menurut penuturan David, F dan NS menjalin hubungan asmara sejak 2020 saat masih duduk di bangku SMP. Hubungan intim keduanya disebut berlangsung sejak 2022 tanpa ada paksaan maupun ancaman. Namun pada 4 April 2025, F dianiaya oleh 11 pemuda usai NS mengirimkan pesan kepada teman-temannya usai berhubungan dengan F. Akibat kejadian tersebut, F mengalami luka serius, termasuk tiga gigi depan copot dan tulang hidung retak, berdasarkan visum dari Puskesmas Tulis.

David menyebut proses mediasi antara keluarga F dan pihak NS tidak menemukan titik temu, hingga akhirnya ia melaporkan kasus penganiayaan itu ke Polres Batang pada 17 Mei 2025. Ia juga mempertanyakan balik laporan dugaan cabul yang dilayangkan oleh pihak NS.

Dalam pemeriksaan, F mengaku bahwa hubungan intim dilakukan atas dasar suka sama suka, bahkan mengklaim bahwa NS yang menginisiasi perbuatan tersebut pada awalnya. Namun, menurut David, penyidik terkesan tidak mempercayai keterangan F. 

“Kami mendampingi bukan sekadar hadir secara pasif. Saya keberatan ketika klien saya dicecar soal siapa pelaku dan korban dalam hubungan tersebut. Menurut KUHAP, klien saya tidak dibebani kewajiban pembuktian,” tegasnya.

David juga mengingatkan penyidik untuk tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah karena status F masih sebagai terlapor. Ia menilai pertanyaan-pertanyaan yang muncul sudah mengarah pada penggiringan opini yang dapat merugikan kliennya.

Terkait kemungkinan Restorative Justice, David mengatakan hal itu semakin sulit ditempuh karena pihak NS dinilai tidak menunjukkan itikad baik untuk berdamai.

“Dulu sempat ada upaya damai dari pihak yang menganiaya, tapi kini justru klien saya dilaporkan. Ini malah seperti dipermainkan. Kalau memang harus ke pengadilan, kami siap tempur,” tegas David.

Ia menyatakan siap membela F di pengadilan, bahkan berencana memanggil saksi-saksi, termasuk guru-guru NS. Ia juga menegaskan bahwa kasus penganiayaan terhadap F akan terus diproses secara hukum, dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara bagi para pelaku berdasarkan Pasal 170 ayat (2) huruf c KUHP.

David bahkan membuka kemungkinan untuk mendorong pasal tambahan terkait Undang-Undang ITE jika memang nantinya ditemukan unsur provokasi yang menyebabkan penganiayaan terhadap kliennya.

“Kami serahkan semua pada proses hukum. Biarkan nanti pengadilan yang menentukan siapa yang bersalah dan siapa yang harus bertanggung jawab,” pungkas David sambil mempersilakan wartawan menikmati kopi bersama di sela obrolan santai.

Kasat reskrim Polres Batang, AKP Imam Muhtadi, membenarkan adanya laporan tersebut. " Perkara masih ditangani , menunggu jadwal untuk naik ke penyidikan , "jelas AKP Imam Muhtadi.

Editor : Suryo Sukarno

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network