KENDAL,iNewsPantura.id – Kebakaran sebuah forklift di ruas Jalan Pantura Kendal–Semarang, tepatnya di depan Tempat Penimbunan Kayu (TPK) Desa Sumberejo, Kecamatan Kaliwungu, Kamis (13/8/2026), tidak hanya menyebabkan kemacetan lalu lintas, tetapi juga mengungkap pelanggaran penggunaan kendaraan industri di jalan umum.
Asap hitam pekat sempat membumbung tinggi dari forklift yang terbakar sehingga mengganggu jarak pandang pengendara dari arah Jakarta menuju Semarang. Warga sekitar segera melaporkan kejadian tersebut kepada petugas pemadam kebakaran.
Komandan Damkar Sektor Kaliwungu, Arif Dwiharjono, mengatakan laporan diterima sekitar pukul 11.43 WIB. Satu regu pemadam langsung diterjunkan ke lokasi dan berhasil menguasai kobaran api dalam waktu sekitar 15 menit.
Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut. Namun, pemilik kendaraan ditaksir mengalami kerugian material sekitar Rp80 juta.
Kapolsek Kaliwungu AKP Nindya Putra Wahyu Putranto mengatakan hasil penyelidikan awal mengarah pada dugaan mesin mengalami overheat akibat digunakan secara berlebihan. Forklift diketahui merupakan milik PT Indomakmur Nolokerto.
"Dari keterangan sejumlah saksi, dugaan sementara mesin mengalami panas berlebih sehingga memicu munculnya api," ujarnya.
Di balik insiden tersebut, Satlantas Polres Kendal menyoroti penggunaan forklift yang melintas di jalan nasional. Kanit Turjawali Satlantas Polres Kendal, Ipda Very Okta Dwi Saputra, menegaskan bahwa kendaraan jenis forklift bukan diperuntukkan untuk beroperasi di jalan raya.
Menurutnya, sesuai ketentuan lalu lintas, forklift hanya boleh dipindahkan dengan menggunakan kendaraan pengangkut atau towing, sehingga keberadaannya di jalan umum sudah merupakan pelanggaran.
Satlantas berencana memanggil pihak perusahaan pemilik forklift untuk dimintai klarifikasi sekaligus memberikan pembinaan. Polisi juga mengingatkan bahwa apabila pelanggaran serupa kembali ditemukan, penindakan berupa tilang akan diterapkan.
"Kami akan memberikan teguran terlebih dahulu. Namun jika masih mengulangi pelanggaran dengan mengoperasikan forklift di jalan raya, akan kami tindak sesuai aturan yang berlaku," tegas Very.
Peristiwa ini menjadi perhatian aparat karena selain membahayakan keselamatan pengguna jalan, pengoperasian kendaraan industri di jalan umum juga berpotensi memicu kecelakaan maupun gangguan arus lalu lintas apabila tidak mematuhi ketentuan yang berlaku.
Editor : Eddie Prayitno
Artikel Terkait
