Saksi Ungkap Uang Kepala OPD Dibagi ke Timses, Fadia Arafiq Juga Mengaku Pernah Dimintai Rp1 Miliar

Wisnu Wardhana
Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq menjalani sidang perkara dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Semarang, Jumat (21/8/2026). Foto : iNewsPantura.id/ Wisnu W

SEMARANG, iNewsPantura.id – Sidang perkara dugaan korupsi yang menjerat Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq di Pengadilan Tipikor Semarang, Jumat (21/8/2026), mengungkap sejumlah fakta terkait aliran uang dan persoalan hukum yang pernah dihadapi Fadia.

Dalam persidangan, ajudan Bupati Pekalongan, Aji Setiawan, mengungkap uang pemberian dari sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) disebut digunakan untuk berbagai keperluan, termasuk membeli sembako dan parsel bagi tim pemenangan Fadia.

Aji mengaku menerima pemberian uang dari sejumlah kepala OPD maupun melalui utusan. Uang tersebut antara lain diberikan dengan alasan kebutuhan tunjangan hari raya (THR) dan akhir tahun.

Menurut Aji, uang tersebut diterima di ruang ajudan bupati. Setelah menerima uang, ia mengaku melaporkannya kepada Fadia dan kemudian diminta menyimpan uang tersebut.

"Untuk membeli sembako dan parsel tim pemenangan bupati," kata Aji dalam persidangan.

Selain melalui dirinya, titipan uang untuk Fadia juga diungkap oleh Kasubag Tata Usaha Pimpinan Sekretariat Daerah Kabupaten Pekalongan, Dewi Septriana Kumalasari.

Dewi mengaku pernah menerima uang THR dan akhir tahun dari sejumlah kepala OPD yang dititipkan untuk bupati melalui utusan.

Ia juga mengaku beberapa kali diminta menyetorkan uang tunai ke rekening milik Fadia. Total uang yang pernah disetorkannya disebut mencapai lebih dari Rp2 miliar.

"Diberi uang tunai, kemudian diminta menyetorkan ke rekening bupati. Tidak tahu dari mana asal uangnya," ujar Dewi.

Menanggapi kesaksian tersebut, Fadia membantah jika uang yang diberikan hanya diperuntukkan bagi anggota tim pemenangan. Menurut dia, sebagian uang juga dibagikan kepada aparatur sipil negara (ASN).

"ASN juga dapat, tidak hanya untuk tim pemenangan," kata Fadia.

Fadia juga mengaku tidak pernah mengambil uang titipan dari para pimpinan OPD tersebut. Ia bahkan menyebut harus mengeluarkan uang pribadi untuk memenuhi berbagai kebutuhan pemberian parsel.

Menurut Fadia, jumlah parsel yang harus disiapkan saat Lebaran mencapai sekitar 3.700 buah dengan nilai sekitar Rp1 miliar.

Fadia Mengaku Pernah Dimintai Rp1 Miliar

Dalam persidangan yang sama, Fadia juga mengungkap persoalan lain terkait perkara hukum yang pernah dihadapinya.

Fadia mengaku pernah dimintai uang hingga Rp1 miliar untuk mengurus persoalan hukum yang saat itu tengah diselidiki Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.

Menurut Fadia, peristiwa tersebut terjadi setelah dirinya pulang umrah. Ia kemudian mendapat informasi mengenai pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah yang berkaitan dengan perusahaan keluarganya, PT Raja Nusantara Berjaya (RNB).

Fadia mengaku meminta bantuan Noto Adityo, auditor di kantor pengacara Ahmad Hadi Prayitno atau AHP, untuk mengecek persoalan tersebut.

"Saya bilang, 'Pak tolong ini dicek, apakah ada kesalahan atau bagaimana'," ujar Fadia.

Fadia mengaku tidak mengetahui secara detail persoalan bisnis dan keuangan PT RNB karena merasa tidak pernah terlibat dalam pengelolaan perusahaan yang didirikan oleh suami dan anaknya.

Dalam proses pengecekan tersebut, Fadia mengaku sempat memberikan uang sekitar Rp50 juta kepada seorang anggota tim Noto bernama Dewi.

"Kita sudah kasih kurang lebih Rp50 juta ke dia. Nah, katanya sudah dibagi dengan Pak Noto," kata Fadia.

Namun, Noto yang hadir sebagai saksi langsung membantah mengetahui pemberian uang tersebut.

"Tidak tahu," jawab Noto.

Fadia kemudian mengatakan Dewi juga memintanya agar tidak memberitahukan pemberian tersebut kepada Ahmad Hadi Prayitno. Menurut Fadia, Dewi menyampaikan adanya permintaan uang Rp1 miliar untuk mengurus persoalan di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.

"Dewi ini bilang, tolong jangan ngomong dengan Pak Prayit, bahwa Kejaksaan Tinggi dia kenal, meminta uang Rp1 miliar ke saya," ungkap Fadia.

Fadia mengaku kemudian menyampaikan informasi tersebut kepada Ahmad Hadi Prayitno. Namun, ia mengatakan mendapat saran agar persoalan tersebut tidak dilanjutkan.

Keterangan mengenai aliran uang dan dugaan permintaan uang tersebut muncul dalam persidangan perkara Fadia Arafiq yang didakwa KPK dalam dua perkara, yakni dugaan benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi.

Seluruh keterangan tersebut merupakan kesaksian dan pernyataan yang disampaikan dalam persidangan dan masih menjadi bagian dari proses pembuktian perkara.

Editor : Suryo Sukarno

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network