SEMARANG, iNewsPantura.id – Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Airlangga (Unair), Prof Nur Basuki, menilai posisi Sudewo sebagai anggota DPR RI saat perkara proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) terjadi menjadi salah satu hal penting dalam menguji dugaan penyalahgunaan kewenangan.
Hal itu disampaikan Nur Basuki saat dihadirkan sebagai ahli meringankan oleh pihak Sudewo dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (2/9/2026).
Menurut Nur Basuki, penyalahgunaan kewenangan hanya dapat dikenakan kepada seseorang yang memang memiliki kewenangan terhadap suatu tindakan atau proses.
“Penyalahgunaan wewenang harus dibuktikan. Karena kalau yang bersangkutan tidak memiliki wewenang maka tidak bisa dijerat. Yang punya wewenang dalam hal ini adalah DJKA atau Kementerian Perhubungan, bukan terdakwa,” kata Nur Basuki dalam persidangan.
Ia juga menjelaskan bahwa dalam perkara suap harus terdapat hubungan antara pihak pemberi dan penerima.
“Dalam tindak pidana suap harus pasangan, pemberi dan penerimanya,” ujarnya.
Nur Basuki turut menyinggung konsep meeting of mind atau adanya kesamaan kehendak antara pihak-pihak yang diduga terlibat dalam tindak pidana.
Dalam konteks perkara Sudewo, ia menyebut tidak menemukan hubungan kehendak bersama antara Sudewo dan pihak Kementerian Perhubungan dalam proses pengadaan proyek DJKA.
Menurutnya, aktivitas Sudewo ketika itu lebih berkaitan dengan fungsi anggota DPR dalam menyerap dan menyampaikan aspirasi masyarakat.
Salah satu aspirasi yang disampaikan berkaitan dengan kerusakan jalan umum di sekitar rumah Sudewo yang disebut terdampak aktivitas proyek DJKA.
Sudewo disebut dimintai bantuan untuk menyampaikan persoalan tersebut kepada pihak kontraktor.
“Yang bersangkutan dikatakan melakukan penyalahgunaan wewenang. Tadi saya katakan, paling mungkin itu secara etika, tapi itu bukan merupakan penyalahgunaan,” tutur Nur Basuki.
Kuasa hukum Sudewo, Yupen Hadi, menegaskan kliennya tidak memiliki kewenangan untuk menentukan pemenang lelang maupun mengatur proses pengadaan proyek DJKA.
“Beliau ini tidak memiliki kewenangan untuk menentukan pemenang proyek. Beliau juga tidak memiliki kewenangan untuk melakukan lelang dan sebagainya,” ujar Yupen.
Menurutnya, kegiatan menyampaikan aspirasi masyarakat tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai bentuk penyertaan dalam tindak pidana.
“Harus ada meeting of mind. Harus ada perbuatan fisik yang jelas,” katanya.
Yupen mengatakan tindakan Sudewo saat itu sebatas menyampaikan dan merekomendasikan aspirasi masyarakat. Ia menyebut tidak ada tindakan yang menunjukkan Sudewo mengatur pihak tertentu untuk memenangkan proyek atau menentukan nilai proyek.
“Sementara yang disampaikan oleh Pak Sudewo, yang dilakukan oleh Pak Sudewo ini hanya sekadar menyampaikan dan merekomendasikan, tidak sampai pada meeting of mind, mengatur siapa yang akan menang, berapa nilai proyek, dan sebagainya,” jelasnya.
Selain persoalan kewenangan, Yupen juga menyoroti dugaan penerimaan uang oleh Sudewo. Dalam perkara tersebut, Sudewo didakwa menerima suap sekitar Rp1,37 miliar dari sejumlah kontraktor proyek perkeretaapian. Ia juga didakwa menerima gratifikasi sekitar Rp2,4 miliar berupa uang dan barang.
Pihak Sudewo menilai tuduhan tersebut tetap harus dibuktikan melalui rangkaian fakta persidangan, termasuk hubungan antara terdakwa dengan pihak pemberi serta perbuatan konkret yang dilakukan.
Sudewo kembali menegaskan dirinya tidak memiliki kewenangan untuk mengatur proses maupun pemenangan lelang proyek perkeretaapian ketika masih menjadi anggota DPR RI.
“Sudah dijelaskan ahli, saya sebagai anggota tidak memiliki kewenangan,” kata Sudewo.
Editor : Eddie Prayitno
Artikel Terkait
