SEMARANG,iNewsPantura.id – Sulitnya mendapatkan modal usaha masih menjadi persoalan yang dihadapi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Di tengah kebutuhan modal yang mendesak, kemudahan pinjaman dari rentenir hingga pinjaman online (pinjol) ilegal justru berpotensi menyeret pelaku usaha ke persoalan baru.
Anggota Komisi VII DPR Samuel JD Wattimena mendorong pemerintah dan perbankan memperluas akses pembiayaan formal bagi UMKM agar pelaku usaha tidak mencari sumber modal berisiko.
Samuel menilai kebijakan pinjaman bagi UMKM dengan nilai di bawah Rp100 juta yang tidak mensyaratkan agunan seharusnya dapat benar-benar dirasakan masyarakat. Namun, dalam praktiknya, persoalan jaminan masih ditemukan.
“Masalah jaminan, padahal sudah ditetapkan bahwa di bawah Rp100 juta tidak perlu jaminan. Realitanya itu masih terus terjadi,” kata Samuel.
Menurut Samuel, persoalan akses pembiayaan tersebut menjadi salah satu perhatian Panitia Kerja (Panja) Akses Pembiayaan terhadap Permodalan bagi UMKM di Komisi VII DPR RI.
Koordinasi antara pemerintah dan perbankan dinilai perlu diperkuat agar kebijakan pembiayaan tidak berhenti di tingkat regulasi, tetapi benar-benar membuka pintu bagi pelaku usaha kecil yang membutuhkan tambahan modal.
Samuel mengingatkan, akses modal yang sulit dapat membuat pelaku UMKM memilih jalan pintas. Rentenir dan pinjol ilegal kerap menawarkan proses pencairan yang lebih cepat dengan persyaratan sederhana.
Kondisi tersebut menjadi persoalan karena kemudahan memperoleh pinjaman tidak selalu sebanding dengan risiko yang harus ditanggung peminjam.
“Masyarakat itu jauh lebih mudah mengambil pinjaman hanya dengan modal KTP. Tapi di belakangnya ada risiko yang tidak bisa kita kontrol,” ujarnya.
Karena itu, menurut Samuel, perlu ada pembenahan sistem pembiayaan agar pelaku UMKM memiliki alternatif yang mudah, cepat, dan aman melalui lembaga keuangan formal.
Perhatian Komisi VII tidak hanya diarahkan kepada UMKM konvensional. Akses pembiayaan bagi pelaku ekonomi kreatif juga menjadi bagian yang tengah didorong.
Selama ini, karya intelektual belum mudah digunakan sebagai agunan untuk memperoleh pembiayaan. Padahal, bagi pelaku ekonomi kreatif, aset utama mereka justru dapat berupa karya dan kekayaan intelektual.
Samuel mengatakan Kementerian Ekonomi Kreatif saat ini tengah menguji coba validator Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Teknologi dan mekanisme tersebut diharapkan dapat membantu menilai nilai ekonomi suatu karya.
“Setelah uji coba ini, nanti validator-validator HKI ini yang akan dimanfaatkan oleh Kementerian UMKM bersama Bank Himbara. Ini sedang proses,” jelasnya.
Jika mekanisme tersebut berjalan, karya intelektual diharapkan tidak hanya menjadi produk kreatif, tetapi juga dapat memiliki nilai ekonomi yang diakui dalam proses pembiayaan.
Samuel menegaskan Komisi VII akan terus mengawal perluasan akses permodalan formal. Menurutnya, keberadaan pembiayaan yang lebih mudah dan terjangkau menjadi penting agar UMKM dapat berkembang tanpa harus mengambil risiko melalui sumber pinjaman yang tidak terkendali.
Editor : Eddie Prayitno
Artikel Terkait
