722 Laporan Perkara Perempuan dan Anak Ditangani Polda Jateng Sepanjang 2026

Wisnu Wardhana
Konferensi pers kasus perempuan dan anak di Gedung Borobudur Polda Jateng, Senin (7/9/2026).

SEMARANG, iNewsPantura.id – Kepolisian Daerah Jawa Tengah bersama jajaran menangani 722 laporan perkara terkait perempuan dan anak serta perdagangan orang sepanjang 2026. Dari jumlah tersebut, kasus persetubuhan terhadap anak menjadi perkara yang paling banyak dilaporkan.

Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Jateng Kombespol Nunuk Setyowati mengatakan, ratusan laporan tersebut ditangani oleh Ditres PPA dan PPO Polda Jateng bersama satuan kewilayahan.

“Penanganan perkara PPA dan PPO sebanyak 722 laporan polisi sampai saat ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak serta memastikan setiap perkara ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Nunuk dalam konferensi pers di Gedung Borobudur Polda Jateng, Senin (7/9/2026).

Dari total laporan tersebut, 188 laporan atau sekitar 26 persen merupakan perkara persetubuhan terhadap anak.

Selain itu, polisi mencatat 156 laporan perlindungan anak, 114 laporan pencabulan, 156 laporan perzinahan, 29 laporan perkosaan, 12 laporan perdagangan manusia, 65 laporan kekerasan seksual, serta dua laporan terkait kejahatan terhadap pekerja migran Indonesia.

Pada tingkat kewilayahan, Polrestabes Semarang tercatat menangani 60 laporan, kemudian Polres Brebes sebanyak 44 laporan dan Polresta Magelang 35 laporan.

Salah satu perkara yang ditangani jajaran Polda Jateng adalah kasus kekerasan dalam rumah tangga di wilayah hukum Polrestabes Semarang.

Korban berinisial TU, 39 tahun, diduga mengalami kekerasan yang dilakukan suaminya, SR, yang juga berusia 39 tahun. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami sejumlah luka dan trauma hingga harus menjalani perawatan selama lima hari di RSUD Dr. Adhyatama, MPH Tugurejo, Semarang.

Kasus tersebut dilaporkan anak korban, JR, 19 tahun, ke Polrestabes Semarang pada 31 Agustus 2026. Dalam penanganannya, korban juga mendapatkan pendampingan dari UPTD PPA Kota Semarang.

Kepolisian menilai keberanian korban maupun keluarga untuk melaporkan dugaan kekerasan menjadi salah satu langkah penting untuk membuka proses perlindungan dan penegakan hukum.

Sementara di Cilacap, jajaran Polresta Cilacap mengungkap dua kasus dugaan pencabulan terhadap anak serta satu perkara dugaan tindak pidana perdagangan orang yang disertai penipuan dengan 11 orang korban.

Kasus perdagangan orang menjadi perhatian karena masyarakat masih berpotensi menjadi korban melalui tawaran pekerjaan dengan iming-iming penghasilan tinggi, khususnya untuk bekerja di luar negeri.

Perwakilan BP3MI Jawa Tengah, Danang Adi Luhur, mengingatkan masyarakat agar memastikan legalitas perusahaan dan proses pemberangkatan sebelum menerima tawaran pekerjaan di luar negeri.

“Bekerja di luar negeri merupakan hak setiap masyarakat, namun harus dilakukan sesuai dengan ketentuan dan undang-undang yang berlaku serta memenuhi persyaratan dokumen,” katanya.

Menurutnya, masyarakat perlu memastikan perusahaan yang memberangkatkan pekerja merupakan perusahaan legal dan terdaftar untuk menghindari risiko perdagangan orang.

Penanganan perkara perempuan dan anak, menurut kepolisian, tidak hanya berfokus pada proses hukum terhadap pelaku. Perlindungan, pendampingan, pemulihan serta pemenuhan hak korban juga menjadi perhatian.

Polda Jateng memperkuat koordinasi dengan BP3MI Jawa Tengah, DP3AKB Jawa Tengah, Balai Pemasyarakatan Kelas I Semarang dan Dinas Sosial sesuai tugas masing-masing.

Sementara itu, DP3AKB Jawa Tengah mengingatkan pentingnya peran keluarga dalam mencegah kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Perwakilan DP3AKB Jawa Tengah, Faisa Mukti Septyani, mengatakan orang tua perlu memberikan edukasi mengenai perlindungan diri sekaligus mengawasi penggunaan media sosial anak.

“Pencegahan kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak perlu dilakukan bersama-sama, mulai dari keluarga, lingkungan hingga sekolah,” ujarnya.

Dengan masih tingginya laporan perkara perempuan dan anak, masyarakat diimbau tidak menutup mata ketika mengetahui adanya dugaan kekerasan.

Polda Jateng juga mengajak masyarakat untuk berani melapor ketika mengalami maupun mengetahui kekerasan terhadap perempuan dan anak.

“Perlindungan terhadap kelompok rentan bukan hanya menjadi tanggung jawab aparat, tetapi membutuhkan keberanian untuk bersuara dan kepedulian bersama,” pungkas Nunuk.

 

Editor : Eddie Prayitno

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network