Sudewo Bantah Terlibat Pengumpulan Uang Perangkat Desa di Pati 

Wisnu Wardhana
Bupati Pati nonaktif Sudewo usai sidang. dokumen

SEMARANG, iNewsPantura.id – Terdakwa kasus korupsi, Sudewo, Bupati Pati nonaktif, membantah terlibat dalam praktik pengumpulan uang dalam proses pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati. Ia menyebut pengumpulan uang tersebut justru dilakukan oleh kepala desa.

Sudewo mengaku merasa dikhianati lantaran tindakan tersebut dilakukan ketika regulasi mengenai mekanisme pengisian perangkat desa belum disosialisasikan.

“Ya saya merasa dikhianati karena memang seharusnya kan dia tidak melakukan seperti itu. Wong regulasinya saja belum, sosialisasi Peraturan Bupati belum,” kata Sudewo usai menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (7/9/2026).

Menurut Sudewo, proses pengisian perangkat desa pada 2026 telah dirancang menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT). Sistem tersebut, kata dia, disiapkan agar proses seleksi berlangsung lebih objektif dan transparan.

“2026 itu nanti cara seleksinya pakai CAT, sangat objektif, sangat berbeda dengan sebelum-sebelumnya,” ujarnya.

Namun, Sudewo menyayangkan adanya pihak yang menurutnya justru melakukan pengumpulan uang sebelum mekanisme tersebut berjalan. Praktik itu kemudian berujung pada operasi tangkap tangan (OTT) dan turut menyeret dirinya dalam perkara hukum.

“Tapi dia lari kencang sampai harus mengumpulkan uang yang berakhir pada OTT kemudian sampai pada nasib saya seperti ini,” katanya.

Bantah Terlibat Dua Perkara

Sudewo menegaskan dirinya tidak terlibat dalam perkara pengisian perangkat desa maupun kasus gratifikasi proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA).

Ia menyebut fakta persidangan sejak awal hingga pemeriksaan dirinya sebagai terdakwa tidak menunjukkan keterlibatannya dalam kedua perkara tersebut.

“Dari persidangan-persidangan awal hingga akhir hari ini itu clear saya tidak terlibat dalam kasus DJKA maupun dalam kasus pengisian perangkat desa,” tegasnya.

Menurut Sudewo, perkara yang menjeratnya juga berdampak terhadap masyarakat Kabupaten Pati. Ia menyebut sejumlah program yang sebelumnya direncanakan menjadi terkendala.

Salah satunya program beasiswa dari dana CSR untuk 220 anak yang disebutnya telah terhenti selama tiga hingga empat bulan.

Saat menceritakan kondisi para penerima beasiswa tersebut, Sudewo terlihat emosional. Ia mengaku memikirkan kondisi anak-anak yang menurutnya berasal dari keluarga dengan kondisi ekonomi sulit.

“Saya membayangkan nasibnya dia bagaimana. Untuk makan sehari-harinya bagaimana, bayar kosnya bagaimana. Sementara orang tuanya dalam kondisi yang sangat susah ekonominya,” ujarnya.

Selain beasiswa, Sudewo juga menyebut renovasi RSUD Soewondo, pembangunan infrastruktur, serta rencana pembangunan Stadion Joyokusumo ikut terdampak.

“Nasib saya seperti ini tuh bukan pertaruhan saya sebagai pribadi. Itu rakyat Kabupaten Pati contohnya,” katanya.

Minta Hakim Objektif

Usai menjalani pemeriksaan, Sudewo berharap majelis hakim memberikan penilaian berdasarkan fakta yang terungkap selama persidangan.

Ia juga berharap dapat dibebaskan dari perkara yang menjeratnya.

“Insyaallah hakim itu memberikan penilaian secara objektif atas fakta persidangan. Dan demikian, insyaallah saya bebas,” ujarnya.

Usai sidang, Sudewo menemui para pendukungnya yang telah menunggu di luar pengadilan. Ia meminta para loyalisnya bersabar dan mendoakan agar dirinya dapat kembali memimpin Kabupaten Pati.

Pertemuan tersebut ditutup dengan seruan takbir bersama.

Kuasa Hukum Klaim Dakwaan Tak Terbukti

Kuasa hukum Sudewo, Yupen Hadi, mengatakan pihaknya telah menghadirkan saksi a de charge dan ahli dalam persidangan.

Menurut Yupen, berdasarkan pembuktian yang telah berlangsung, pihaknya menilai dakwaan jaksa dalam dua klaster perkara tersebut tidak terbukti.

“Bahkan sampai di pembuktian terakhir JPU tidak bisa disangkutkan. Harapan kami Pak Sudewo dibebaskan dari segala tuntutan,” katanya.

Pihak kuasa hukum juga menyerahkan barang bukti berupa buku catatan keuangan milik istri Sudewo untuk menjadi pertimbangan majelis hakim.

KPK Klaim Dakwaan Terbukti

Sementara itu, Jaksa Penuntut KPK Joko Hermawan menyatakan tahap pembuktian perkara Sudewo telah selesai. Proses tersebut berlangsung sejak persidangan dimulai pada 15 Juni hingga pemeriksaan terdakwa pada Senin ini.

Joko mengatakan, KPK telah menghadirkan 56 saksi, satu saksi mahkota, satu ahli, keterangan terdakwa, surat, barang bukti, serta alat bukti lainnya.

“Dari alat bukti yang kita sampaikan di persidangan kami menyimpulkan bahwa dakwaan yang kami susun sudah dapat kami buktikan. Selengkapnya akan kami sampaikan dalam surat tuntutan tanggal 21 September 2026,” ucapnya.

Sidang perkara Sudewo selanjutnya akan memasuki agenda pembacaan surat tuntutan oleh jaksa penuntut KPK yang dijadwalkan pada 21 September 2026.

Editor : Eddie Prayitno

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network