7.290 Batang Rokok Ilegal Disita dari Dua Toko di Jepara

Alip Sutarto
operasi pasar barang kena cukai tim gabungan di Jepara. dokumen

JEPARA,iNewsPantura.id — Sebanyak 7.290 batang rokok ilegal ditemukan dalam operasi pasar barang kena cukai yang digelar tim gabungan di Kabupaten Jepara, Kamis (24/9/2026). Ribuan batang rokok tersebut ditemukan dari dua toko di Desa Sukosono, Kecamatan Kedung.

Rokok ilegal yang diamankan terdiri atas berbagai jenis dan merek. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan rokok yang tidak dilengkapi pita cukai serta rokok dengan pita cukai yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

Operasi pasar tersebut melibatkan Bea Cukai Kudus, Satpol PP dan Damkar Jepara, Diskominfo Jepara, Polres Jepara, serta Kodim 0719/Jepara.

Petugas gabungan dibagi menjadi empat tim untuk menyisir sejumlah wilayah di Jepara, mulai bagian utara, tengah, timur hingga selatan. Sasaran pemeriksaan antara lain toko yang diduga menjadi tempat peredaran barang kena cukai.

Kepala Satpol PP dan Damkar Jepara Samiadji melalui Sekretaris Sapan mengatakan operasi tidak hanya berorientasi pada penindakan. Petugas juga memberikan pemahaman kepada pedagang mengenai ketentuan cukai dan ciri-ciri rokok ilegal.

"Pedagang yang didatangi tidak hanya diperiksa, tetapi juga diberi edukasi mengenai ciri-ciri rokok ilegal dan risiko yang ditimbulkan," ujar Sapan.

Sapan meminta seluruh personel yang terlibat dalam operasi turut memberikan imbauan kepada pedagang agar tidak memperjualbelikan rokok tanpa pita cukai resmi.

Menurutnya, keterlibatan pedagang menjadi salah satu bagian penting dalam upaya menekan peredaran rokok ilegal. Pedagang diharapkan dapat mengenali produk yang memenuhi ketentuan sebelum menjualnya kepada konsumen.

Selain melakukan pemeriksaan, petugas juga memasang stiker kampanye pencegahan rokok ilegal di sejumlah toko yang didatangi.

Pemasangan stiker tersebut menjadi bagian dari edukasi kepada masyarakat agar semakin mengenali produk tembakau yang melanggar ketentuan cukai.

Operasi pasar barang kena cukai diharapkan tidak hanya menekan peredaran rokok ilegal di tingkat pedagang, tetapi juga meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya membeli dan menjual produk yang telah memenuhi ketentuan cukai.

Upaya tersebut sekaligus menjadi bagian dari pengawasan untuk mendukung penerimaan negara dari sektor cukai.

Editor : Eddie Prayitno

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network