Bea Cukai Tegal Musnahkan 5,29 Juta Batang Rokok Ilegal dari 80 Kali Penindakan

Yunibar
Pemusnahan 5,29 juta batang rokok oleh Bea Cukai Tegal dan Forkopimda Brebes di lapangan Kantor Pelayanan Terpadu Brebes, Rabu (28/10/2026).

BREBES, iNewdPantura - Bea Cukai Tegal bersama Pemerintah Kabupaten Brebes melakukan pemusnahan barang kena cukai (BKC) ilegal hasil penindakan.

Sebanyak 5,29 juta batang rokok ilegal dan 43,2 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal dimusnahkan secara simbolis di Lapangan Kantor Pemerintah Terpadu (KPT) Brebes, Rabu (28/10/2026).

Nilai total barang yang dimusnahkan mencapai Rp7,93 miliar, dengan potensi kerugian negara dari sektor cukai yang berhasil dicegah mencapai Rp5,18 miliar.

Kegiatan pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar untuk rokok, sedangkan MMEA dituang ke dalam drum khusus yang telah diisi pasir agar tidak mencemari lingkungan.

"Pemusnahan ini merupakan wujud sinergi yang baik antara Bea Cukai Tegal dan Pemerintah Daerah dalam upaya pemberantasan peredaran BKC ilegal di wilayah kerja," ujar Moch. Arif Setijo Noegroho, Kepala KPPBC TMP C Tegal.

Barang yang dimusnahkan merupakan akumulasi dari 80 kali penindakan yang dilakukan Bea Cukai Tegal selama periode Januari hingga Mei 2026.

Wilayah pengawasan yang disasar meliputi Kabupaten Tegal, Brebes, Pekalongan, Batang, serta Kota Tegal dan Kota Pekalongan.

Sebagian besar rokok ilegal tersebut terbukti masuk melalui jalur darat, baik jalan raya maupun jalan tol.

Modus pengiriman yang digunakan semakin beragam, sehingga Bea Cukai Tegal terus meningkatkan kewaspadaan bersama seluruh pemerintah daerah terkait.

Melalui kegiatan ini, Bea Cukai Tegal mengajak masyarakat untuk turut serta aktif membantu pemberantasan BKC ilegal. Masyarakat diminta tidak segan-segan memberikan informasi jika mengetahui aktivitas produksi maupun distribusi rokok dan MMEA ilegal.

"Upaya pemberantasan akan terus dilakukan secara berkelanjutan sebagai bentuk komitmen Bea Cukai Tegal dalam menciptakan iklim usaha yang sehat, adil, dan berdaya saing, serta mengamankan penerimaan negara," pungkas Arif.

Pemusnahan ini juga sekaligus pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk pengawasan dan pemberantasan BKC ilegal, serta upaya sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat luas.

Editor : Yunibar SP

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network