Dua Petinggi Pengembang Perumahan Elite di Banyumas Jadi Tersangka

Saladin Ayyubi
Perumahan Sapphire Mansion diisegel polisi. dokumenn

BANYUMAS,iNewsPantura.id – Polemik pembangunan perumahan Sapphire Mansion di Desa Karangrau, Kecamatan Sokaraja, Kabupaten Banyumas, memasuki babak baru. Kepolisian menetapkan dua petinggi perusahaan pengembang tersebut sebagai tersangka.

Kedua tersangka masing-masing berinisial N.A.B, selaku Direktur Utama, dan A.R, Direktur Operasional Sapphire Mansion. Keduanya ditetapkan tersangka dalam perkara dugaan pelanggaran perlindungan konsumen serta perubahan peruntukan lahan.

Penetapan tersebut dibenarkan Kasatreskrim Polresta Banyumas Kompol Ardi Kurniawan saat dikonfirmasi, Senin (28/9/2026).

“Betul, baru penetapan tersangka. Selanjutnya akan dijadwalkan pemeriksaan tersangka, jadi belum dilakukan penahanan,” kata Ardi.

Kuasa hukum pelapor, H. Djoko Susanto, SH, mengatakan pihaknya telah menerima surat resmi penetapan tersangka dari Polresta Banyumas pada 25 September 2026.

Menurut Djoko, penetapan tersebut menjadi perkembangan penting dalam perkara yang telah berjalan selama beberapa bulan.

“Surat penetapan tersangkanya sudah kami terima. Dengan ini perkara sudah masuk titik terang dan sudah di tahap penyidikan,” ujar Djoko saat ditemui awak media, Senin (28/9/2026).

Kasus tersebut sebelumnya telah masuk tahap penyidikan. Pada April 2026, polisi mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Negeri Banyumas.

Saat itu, N.A.B masih berstatus sebagai terlapor. Polisi kemudian memeriksa sejumlah saksi sepanjang Agustus 2026 sebelum menetapkan dua orang sebagai tersangka pada September.

Djoko mengatakan pihaknya akan terus mengawal proses hukum tersebut hingga tahap pelimpahan perkara ke Kejaksaan Negeri Banyumas.

“Harapannya pemberkasan bisa segera selesai dan dilimpahkan untuk proses hukum selanjutnya,” tegasnya.

Perkara ini bermula dari laporan seorang konsumen bernama Hendy. Pelaporan dilakukan atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

Djoko menjelaskan, salah satu persoalan yang dipersoalkan berkaitan dengan lahan yang digunakan dalam proyek Sapphire Mansion.

Menurutnya, lahan tersebut semula diperuntukkan bagi pembangunan rumah sederhana dan rumah sangat sederhana (RSH). Namun, dalam pengembangannya, lahan tersebut diduga dialihkan menjadi kawasan hunian komersial.

Perubahan peruntukan tersebut kemudian dipersoalkan karena dinilai merugikan konsumen.

Meski demikian, proses hukum masih berjalan. Penetapan tersangka merupakan bagian dari proses penyidikan dan selanjutnya kepolisian akan melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka.

Hingga berita ini ditulis, pihak manajemen Sapphire Mansion belum memberikan keterangan resmi mengenai penetapan kedua petinggi perusahaan tersebut sebagai tersangka.

Editor : Eddie Prayitno

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network