BANYUMAS,iNewsPantura.id – Dua pria asal Kecamatan Patikraja, MRNH (19) dan ME (29), ditangkap Unit Reaksi Cepat Satreskrim Polresta Banyumas karena diduga melakukan pemerasan dan perampasan terhadap tiga remaja pengguna sepeda motor. Dalam aksinya, tersangka disebut mengaku sebagai petugas dan mengancam korban menggunakan senjata tajam.
Kedua tersangka ditangkap Tim Resmob pada Selasa (6/10/2026), setelah peristiwa yang terjadi pada Minggu (4/10/2026) sekitar pukul 01.30 WIB di Jalan Raya Purwokerto-Ajibarang, tepatnya di depan Museum Panglima Besar Jenderal Sudirman, Purwokerto Barat.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi mengatakan, kedua tersangka diduga membuntuti sepeda motor Honda Beat yang ditumpangi tiga remaja asal Kecamatan Ajibarang, masing-masing berinisial R0 (16), FA (13), dan TIM (14). Korban kemudian dipepet hingga berhenti.
Tersangka MRNH diduga turun sambil menunjukkan pisau jenis bayonet bergagang menyerupai pistol dan mengaku sebagai petugas. Karena ketakutan, korban menyerahkan dua telepon seluler. Tersangka kemudian juga merampas sepeda motor yang digunakan para korban.
Ketiganya selanjutnya dibawa ke lokasi yang lebih gelap di sekitar timur makam Syekh Maqdum Wali, Desa Pasir Kulon, Kecamatan Karanglewas. Di sana, tersangka kembali menggeledah korban dan jok motor dengan alasan mencari narkoba, sebelum meninggalkan mereka dengan dalih akan mengirim petugas dari Polsek Ajibarang.
“Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengakui perbuatannya dan mengaku telah merencanakan aksi tersebut. Mereka juga mengaku pernah melakukan perbuatan serupa lebih dari 10 kali,” kata Petrus.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain sepeda motor Honda PCX yang diduga digunakan untuk beraksi, pisau bayonet sepanjang sekitar 30 sentimeter, pakaian tersangka, serta beberapa telepon seluler.
Akibat kejadian tersebut, korban FA kehilangan Honda Beat senilai sekitar Rp21 juta dan telepon seluler senilai Rp2,3 juta. Sementara korban TIM kehilangan telepon seluler senilai sekitar Rp1,85 juta. Ketiga korban juga dilaporkan mengalami ketakutan dan trauma.
Polisi masih mendalami pengakuan tersangka mengenai dugaan aksi serupa. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 482 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Polresta Banyumas mengimbau masyarakat, khususnya pengguna kendaraan bermotor pada malam hari, agar meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan atau orang yang mengaku sebagai petugas kepolisian.
Editor : Eddie Prayitno
Artikel Terkait
