Agung menjelaskan microsleep dapat di cegah dengan cara pola tidur yang baik dan asupan nutrisi yang baik pula. Ia mengimbau masyarakat tidak berkendara dengan kondisi yang lelah ataupun sakit. Dalam sebuah riset, kata Agung, istirahat dan tidur sejenak 10 menit atau lebih dapat mengurangi resiko kecelakaaan yang diakibatkan oleh kelelahan.
“Langkah lainnya yang bisa dilakukanc yaitu dengan istirahat setiap 3 sampai maksimal 4jam saat mengemudi. Jika merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, disebutkan pada pasal 90 ayat (3) bahwa pengemudi kendaraan bermotor umum wajib istirahat selama setengah jam setelah berkendara selama empat jam berturut – turut,” ucapnya lagi.
Saat mengalami microsleep saat mengemudi, Agung meminta pengemudi segera menuju ke rest area atau tempat istirahat dan beristirahat 20-30 menit, dengan melakukan stretching atau peregangan agar otot-otot yang kaku dapat rileks dan mempelancar aliran darah atau okesigen ke seluruh tubuh sehingga kondisi tubuh menjadi lebih segar.
“Apabila merasa sangat lelah dan mengantuk lakukan tidur 1 – 2 jam agar tubuh beristirahat penuh. Hindari juga makan - makanan yang mengandung tinggi karbohidrat dan juga gula. Berkendaralah dengan kondisi yang prima, sehingga tujuan mudik sebenarnya bisa tercapai,” tutup dia.
Editor : Hadi Widodo
Artikel Terkait