Darul ifta Mesir. Mereka tidak tanggung tanggung, bukan sekedar wacana fiqih yang hampir jadi fosil. Bukan sebatas kajian fuqoha masa silam yang hampir berlumut dan membatu. Mereka, Darul ifta Mesir membangkitkan kembali kekayaan ilmu klasik agar di terapkan di zaman modern. Menjadi solusi kekinian bagi para jomblo yang tak laku laku.
Andaipun seorang yg tidak punya kemampuan untuk menikah itu bisa berhak mendapatkan zakat, maka saya ambil kesimpulan bahwa syarat lain yg prinsipil adalah dia masuk dalam kategori salah satu Ashnaf Mustahiq Zakat yaitu Miskin. Dalam Fiqhul Manhaji 1/320 dijelaskan tentang Ashnaf Mustahiq Zakat sbb:
Al-Masakin: jamak dari lafazh miskin, (sampai kepada) Ini sebagian dari yg patut diperhatikan kepadanya: Bahwasannya kebutuhan kepada PERNIKAHAN termasuk dari kebutuhan yg diambil dari pertimbangan harta benda, disisi kemampuan sesuatu yg ada pada miliknya dan sesuatu yg dia butuhkan. [Al-Fiqhul Manhaji 1/230].
Jadi ketidak mampuan menikah tersebut faktor utamanya adalah Miskin yg tidak mampu mencukupi kebutuhan ekonominya bukan hanya asal jomblo saja. Jomblo kalau punya mobil mewah, motor mahal, rumah megah dan usaha mapan, saya rasa jomblo semacam itu tidak patut menjadi mustahiq zakat
Editor : Hadi Widodo
Artikel Terkait