Berikut ini kriteria golongan yang berhak menerima zakat, lantas siapa sajakah yang berhak menerima zakat?
1. Faqir adalah orang yang harta dan penghasilannya tidak mencapai 50% dari kebutuhan dirinya dan kebutuhan keluarga yg wajib dinafkahinya. Misal kebutuhannya 1 jt. penghasilannya 400 rb.
2. Miskin adalah orang yang harta dan penghasilannya lebih dari 50% kebutuhan, tetapi tidak mencapai kecukupan untuk dirinya dan orang yang wajib ditanggung nafkahnya. Misalnya kebutuhan 1 jt penghasilan 900 rb.
3. Kebutuhan yang dimaksud adalah makanan, pakaian, rumah tinggal, dan lainnya yang menjadi kebutuhan pokok yang layak baginya dan keluarganya, tidak boros dan tidak irit.
4. Berdasarkan penghitungan BAZNAS (satu satunya amil resmi Indonesia, sedangkan LAZ dan UPZ bisa jadi amil juga harus melalui BAZNAZ), batas kecukupan setiap orang berbeda tergantung usia dan tempat tinggalnya. Untuk Jawa Timur misalnya, HK (hadd kifayah/batas cukup) perkapita adalah Rp 747.674 (atau kita bulatkan 750 rb)
5. Jomblo di Jatim yang penghasilan bulanannya IDR 750K ke atas sudah dianggap kaya, bukan mustahiq zakat. Sedangkan kepala keluarga dengan satu istri (ingat : hanya satu istri) dan dua orang anak, baru dianggap mentas dari satatus miskin jika penghasilannya Rp 2.915.930 (atau kita bulatkan 3jt).
Provinsi lain silahkan lihat foto tabel yang saya sertakan. Atau lebih rinci lihat di sini
https://drive.google.com/file/d/1AF9yjSuV2ZHkl2nyxnOBU3AiUiMi7Zx0/view
6. Bagi orang yang masih mampu bekerja, acuan yang diperhitungkan adalah penghasilan harian. Misalnya kebutuhan keluarganya sehari 100 ribu sedangkan penghasilan bulanannya kurang dari 3jt (sehari kurang dari 100 rb) masih tergolong miskin.
7. Sedangkan orang yang sudah tidak mampu bekerja maka ukurannya adalah seluruh harta yang dia miliki dibagi sisa umurnya sampai usia rata rata manusia 62 tahun.
Editor : Hadi Widodo
Artikel Terkait