"UAS di ruang 1x2 meter seperti penjara di imigrasi, sebelum dideportasi dari Singapore," tulis UAS, Selasa (17/5/2022).
Dikonfirmasi, Duta Besar (Dubes) Luar Biasa dan Berkuasa Penuh baru Indonesia untuk Singapura Suryopratomo mengatakan bahwa UAS tidaklah dideportasi. Melainkan, UAS tak mendapatkan izin untuk masuk ke wilayah Negeri Singa.
"UAS tidak dideportasi. Tetapi tidak mendapatkan approval (persetujuan) untuk masuk Singapura," ucap Suryopratomo ketika dikonfirmasi.
Dia menjelaskan, perihal izin bukanlah kewenangan dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI). Menurut dia, hal ini murni keputusan dari Pemerintah Singapura.
"Itu kewenangan Singapore bukan KBRI," ungkapnya.
Editor : Hadi Widodo
Artikel Terkait