Ayah dan Anak Tega Begal dan Bacok Ibu Muda di Tangerang

Nanang Sulaeman
Ayah dan Anak Tega Begal dan Bacok Ibu Muda di Tangerang (foto: Okezone)

TANGERANG - Ayah dan anak berinisial E (46) dan MM (21), warga Lebak Banten tega membegal  seorang ibu muda bernama Galuh Julitri (22) yang tengah membonceng kedua anaknya yang berusia 3 dan 4 tahun di kawasan Teluknaga, Kabupaten Tangerang. Menurut  Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho peristiwa tersebut  terjadi pada 21 April 2022 lalu sekira pukul 06.20 WIB.

Kejadian bermula ketika korban hendak berangkat bekerja dengan mengendarai motor. Namun terlebih dahulu korban ingin menitipkan kedua anaknya ke rumah kakaknya.

"Saat di tengah perjalanan korban dipepet dari belakang oleh dua orang pelaku yang berboncengan motor, salah satu pelaku langsung memukul korban ke arah muka, serta membacok korban dengan sebilah golok panjang mengarah kepala dan tangan sebelah kiri korban," paparnya dalam keterangan, Selasa (17/5/2022).

Alhasil, dari kejadian ini korban mengalami luka bacokan di bagian kepala bagian kiri dan pergelangan tangan kiri saat mempertahankan sepeda motornya. Korban berteriak minta pertolongan hingga membuat pelaku panik lalu meninggalkan motor korban.

“Dua orang saksi berjarak kurang lebih 100 meter dari lokasi kejadian mendengar teriakan korban dan berupaya memberikan pertolongan, pelaku kabur tanpa membawa sepeda motor korban,” ujar Zain.

Selanjutnya, berdasarkan hasil penyelidikan kedua pelaku dapat diidentifikasi berinisial E (46) dan MM (21), warga Lebak Banten yang merupakan seorang ayah dan anak.

Keduanya berhasil diamankan pada Senin (16/5/2022) di Desa Sukanegara, Kecamatan Gunung Kencana, Kabupaten Lebak, Banten. Diakui keduanya bahwa masing-masing dari peran mereka ialah pelaku E sebagai eksekutor dan MM joki yang mengendarai motor.

Kini kedua tersangka sudah diamankan di Mapolsek Teluknaga guna dilakukan pemeriksaan dan pengembangan kasus terkait aksi kejahatannya di TKP lain.

"Terhadap pelaku masih dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih dalam, dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun Pidana,” tandasnya.

Editor : Hadi Widodo

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network