FENOMENA mengganti uang kembalian belanja konsumen menggunakan permen banyak kita temui di banyak tempat, dari toko kecil pinggir jalan sampai dengan supermarket modern, lantas bagai mana hukumnya menurut ajaran agama Islam.
Dikutip dari mui.or.id, kerap terjadi uang kembalian diganti permen atau gula-gula. Misalnya ada pelanggan membeli barang di satu toko swalayan. Pembayaran lebih yang harus dikembalikan kasir ke pembeli semisal Rp500, atau Rp1000, tapi langsung diberi gula-gula atau permen.
Pembeli menerima saja. Padahal harapannya uang kembali, karena kalau recehan dikumpul-kumpul kemudian dibawa ke panti asuhan atau manfaat lainnya itu jauh lebih bermanfaat.
Lalu terjadi juga kasir biasanya langsung minta disedekahkan ke kotak amal yang mereka kelola. Nah, bagaimana hukum fomena tersebut?
Terkait masalah ini, ada dua hal yang harus mendapat kejelasan. Pertama, transaksi jual beli dengan cara diam, yaitu ketika diberi permen karena tidak ada uang kembalian, bila tidak dibantah maka itu jual beli yang dimengerti dan didiamkan, hukumnya sah karena dianggap jual beli dengan cara diam melalui isyarat absah.
Editor : Hadi Widodo
Artikel Terkait