Kabar Gembira! Mall dan Bioskop Dibuka 100%

Nanang Sulaeman
Kabar Gembira! Mall dan Bioskop Dibuka 100% (Foto: Freepic)

JAKARTA - Wilayah Jakarta berada di PPKM Level 1, sehingga kegiatan di pusat perbelanjaan dan Bioskop sudah boleh dibuka dengan kapasitas 100% hingga pukul 22.00 WIB. Hal ini diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) di masa perpanjangan dan evaluasi penanganan Covid-19.

“Untuk pelaksanaan kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan yaitu dengan pembatasan jam operasional sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat,” jelas Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2022 dikutip dari Okezone  Selasa (24/5/2022).

Adapun pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 100% dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturannya lebih lanjut diatur oleh Pemerintah Daerah.

Tak hanya itu, kapasitas bioskop saat ini di wilayah dki Jakarta sudah dapat beroperasi dengan kapasitas 100%. Tempat tersebut boleh beroperasi dengan tetap menerapkan protokol kesehatan ketat. Beberapa di antaranya harus menerapkan skrining menggunakan PeduliLindungi.

Simak Aturan Terbaru masuk Pusat Perbelanjaan di DKI Jakarta:

1) Telah memperhatikan ketentuan jam operasional mal/ pusat perbelanjaan hingga pukul 22.00 WIB dengan kapasitas maksimal 100 Persen.

2) Wajib untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan/ mall/ pusat perdagangan terkait dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

3) anak usia dibawah 12 (dua belas) tahun wajib didampingi orang tua. Khusus anak usia 6 (enam) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama;

4) tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/ mall/ pusat perdagangan dibuka dengan syarat menunjukkan bukti vaksinasi lengkap khusus untuk setiap anak usia 6 (enam) sampai dengan 12 (dua belas) tahun yang masuk; dan

5) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi terhadap semua pengunjung dan pegawai serta hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

Editor : Hadi Widodo

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network