Sukses Beli Produk Dalam Negeri, Pemda Bakal Diganjar 2 Insentif

Hadi Widodo
Ilustrasi Belanja Produk dalam Negeri (PDN) (Foto: Okezone)

JAKARTA - Belanja Produk Dalam Negeri (PDN) terus digencarkan Pemerintah di sejumlah kementerian dan lembaga pusat maupun daerah.

Bahkan, insentif akan diberikan bagi pemerintah daerah (Pemda) yang sukses merealisasikan belanja PDN sesuai aturan yang berlaku.

Aturan tersebut adalah Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Kecil, dan Koperasi (UMKM) dalam rangka menyukseskan gerakan nasional bangga buatan Indonesia (BBI) pada pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah.

Adapun angka minimal realisasi belanja PDN sebesar 40% dari total pagu anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) yang dimiliki masing-masing Pemda.

"(Pemerintah pusat) memberikan insentif kepada daerah yang telah memenuhi aturan Inpres Nomor 2 Tahun 2022," kata Direktur Sistem Informasi dan Teknologi Perbendaharaan Ditjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan Saiful Islam pada diskusi bertajuk Membuka Peran Rantai Pasok Dalam Negeri untuk Mendukung Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (BBI) di Jakarta Convention Center, Senin (30/5/2022).

Menurut dia, ada dua insentif yang disiapkan. Pertama, dana insentif daerah (DID) akan diberikan kepada Pemda yang berhasil memenuhi belanja PDN sesuai Inpres tersebut.

"Diusulkan komponen penilaiannya bagaimana pemerintah daerah menggunakan PDN dan produk UMKM," ungkapnya.

Dari anggaran tersebut, kata Saiful, daerah dapat menyalurkan kembali untuk membeli setiap produk PDN maupun hasil produksi para pelaku UMKM di wilayahnya masing-masing.

Saiful menyebut bahwa kebijakan DID tengah diproses oleh Kementerian Keuangan untuk dapat segera diimplementasikan di lapangan.

"Kita sedang upayakan kebijakan DID dapat segera dieksekusi oleh pemerintah," tandasnya.

Insentif berikutnya adalah insentif pajak bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang memiliki pendapatan di bawah Rp500 juta di daerah terkait.

Pelaku UMKM tersebut dibebaskan beban pajak penghasilan atau PPh. Nantinya, pajak yang dikenakan kepada orang pribadi atau badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam suatu tahun pajak. Dalam bentuk penghasilan berupa keuntungan usaha, gaji, honorarium, hadiah, dan yang lainnya.

"Pelaku usaha UMKM dibebaskan pajak penghasilan atau PPh," imbuhnya.

Guna memperkuat aturan tersebut, saat ini telah diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 60 Tahun 2022 terkait dengan perpajakan perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE), yang bersinergi dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

"Saat ini sedang dibuatkan teknis pelaksanaannya," pungkas Saiful.
 

Editor : Hadi Widodo

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network