JAKARTA - Setelah larangan ekspor minyak goreng dicabut, Mendag menerangkan, izin sudah keluar sebanyak 302.032 ton untuk 251 permohonan pengajuan ekspor (PE).
Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi menyampaikan, bahwa aturan baru perihal permohonan pengajuan ekspor (PE) saat ini sudah dilakukan secara elektronik. Dengan begitu, data para eksportir dapat dimonitoring dengan ketat.
"Pokok aturan dari Permendag Nomor 30 Tahun 2022 yang pertama yaitu pengajuan PE dilakukan secara elektronik," kata Mendag saat menggelar konferensi pers secara virtual, Minggu (5/6/2022).
Diketahui, Permendag tersebut mengatur tentang Ketentuan Ekspor Crude Palm Oil, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined, dan Used Cooking Oil, pengaturan kembali ekspor CPO tetap berpegang pada prinsip bahwa kebutuhan CPO di dalam negeri.
Menurut aturan pokok pada permendag tersebut, permohonan pengajuan PE disampaikan secara elektronik kepada Menteri Perdagangan melalui Sistem Indonesia National Single Window (SINSW).
Editor : Hadi Widodo
Artikel Terkait