"Eksportir bertanggung jawab penuh terhadap kebenaran data dan informasi. Dan apabila terbukti tidak sesuai dengan data dan informasi yang disampaikan, akan dikenakan sanksi," tutur Mendag.
Sanksi yang akan diturunkan oleh Kemendag dapat berupa pembekuan sampai pencabutan PE sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Mendag pun menegaskan, dalam pengajuan ekspor ini akan diawasi ketat dan dimonitoring oleh tim gabungan.
"Tim monitoring terdiri dari unsur gabungan Kementerian Perdagangan, Kejaksaan Agung, BPKP, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Keuangan, Seskab, Kementan, Satgas Pangan, dan K/L terkait lainnya, dan dikoordinasikan oleh Dirjen PKTN Kemendag,” bebernya.
Editor : Hadi Widodo
Artikel Terkait