Temuan Kasus Peredaran Rokok Ilegal di Kota Pekalongan Terus Menurun

Ribut Achwandi
Kasatpol P3KP Kota Pekalongan, Sriyana, tengah mensosialisasikan dampak buruk rokok ilegal bagi masyarakat.

PEKALONGAN, iNewspantura.id – Langkah Satpol P3K Kota Pekalongan dalam menangani kasus peredaran rokok ilegal membuat Kasatpol P3K Kota Pekalongan, Sriyana, dapat tersenyum lega. Berdasarkan data yang dihimpun pihaknya peredaran rokok ilegal di Kota Pekalongan terus mengalami penurunan.

Keberhasilan tersebut dinilai Sriyana sebagai bentuk kerja sama yang baik antarlembaga dan masyarakat. Oleh sebab itu, pihaknya merasa berterima kasih atas dukungan masyarakat selama ini.

Sriyana menyebutkan, dalam tiga tahun terakhir, peredaran rokok ilegal di Kota Pekalongan secara berangsur dapat ditekan. Pada tahun 2019, pihaknya bersama tim cukai berhasil menyita 10.384 batang rokok ilegal (541 bungkus). Pada saat itu, rokok ilegal cukup banyak beredar di 3 wilayah Kecamatan. Yaitu, Pekalongan Selatan (Kelurahan Banyurip),  Kecamatan Pekalongan Utara (Kelurahan Krapyak), dan Kecamatan Pekalongan Barat (Kelurahan Podosugih).

Sementara, pada tahun 2020 jumlah rokok ilegal yang sempat disita mengalami penurunan tajam. Yaitu, sebanyak 376 batang rokok ilegal (18 bungkus). Ratusan batang rokok ilegal itu ditemukan di wilayah Pekalongan Selatan ( Kelurahan Sokoduwet).

Namun, pada tahun 2021, jumlah rokok ilegal yang ditemukan kembali naik. Meski demikian kenaikan angka tersebut masih terpaut jauh dari temuan tahun 2019. Dalam operasi cukai tahun 2021 itu ditemukan 2.540 batang rokok ilegal (127 bungkus) di wilayah Kecamatan Pekalongan Barat (Kelurahan Bendan Kergon) dan Kecamatan Pekalongan Timur  (Kelurahan Kauman).

Sriyana menghimbau kepada masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak terkait jika ada pelanggaran terkait peredaran rokok ilegal. “Kebanyakan masyarakat ini masih bingung harus melapor ke mana, jika mereka mengetahui adanya peredaran rokok ilegal. Oleh karena itu, kami berpesan, jika mengetahui pelanggaran tersebut bisa langsung melapor ke Satpol P3KP Kota Pekalongan ataupun Kantor Bea Cukai terdekat sebagai upaya mengantisipasi dan mengurangi peredaran rokok-rokok ilegal di Kota Pekalongan,” harapnya.

Editor : Ribut Achwandi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network