get app
inews
Aa Text
Read Next : Pilkada 2024, KPU Kota Pekalongan Tetapkan 232.247 Pemilih sementara

Kepala Badan Kesbangpol Kota Pekalongan: Tata Kelola Organisasi Anti Korupsi agar sesuai Norma Etika

Kamis, 16 Juni 2022 | 23:15 WIB
header img
Diklat GNPK kota Pekalongan (Foto: Ist)

PELAKSANAAN Diklat yang diselenggarakan Dewan Pimpinan Kota Pekalongan (DPK) sebagai upaya nyata dalam meningkatkan kapasitas kelembagaan Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi ( GNPK ) serta turut berperan mewujudkan masyarakat yang sejahtera berlandaskan nilai keadilan sosial.

Diketahui kegiatan tersebut dilaksanakan selama du hari yaitu Hari Minggu hingga Senin tanggal 12 hingga 14 Juni 2022 berlokasi di Wahana Wisata Air Panas Guci Kabupaten Tegal.

Kepala Badan Kesbangpol Kota Pekalongan Aprilyanto Dwi Purnomo, SE.MSi, dalam hal ini selaku narasumber pada kegiatan Diklat ini memberikan pengarahan berkaitan dengan tata kelola organisasi atau lembaga anti korupsi agar sesuai dengan aturan dan norma etika yang baik.

” Perlu di ketahui dan di pahami bahwa tugas dan kewenangan sebuah lembaga atau organisasi Masyarakat (Ormas) hanya sebatas mengawasi atau memantau dan mendokumentasikan program kegiatan yang dilaksanakan oleh aparatur negara, kemudian bila mana terjadi dugaan penyimpangan melaporkan kepada pihak aparat penegak hukum, dengan harapan agar kegiatan tersebut sesuai undang undang atau aturan yang berlaku .” Jelas April

Dirinya menambahkan bahwa lembaga atau ormas semua nya memiliki aturan dan norma yang tentunya harus di laksanakan oleh pengurus dan anggotanya, terlebih dalam hal admistrasi serta legalitas lembaga atau ormas tersebut.

” Dalam penataan dan pengelolaan ormas atau lembaga yang terpenting harus memiliki legalitas, yang tentunya sudah terakreditasi di Kementerian Hukum dan Pertahanan Republik Indonesia (Menkumham RI), dan selalu menjalankan aturan yang ada dalam peraturan ormas atau lembaga itu sendiri. Selanjutnya di tingkat pemerintahan daerah melalui Badan Kesbangpol sudah memberikan informasi atau secara tercatat keberadaanya (SKT), sehingga dapat di pertanggung jawabkan bilamana melaksanakan kegiatan atau acara yang mengundang perhatian publik atau pun secara internal lembaga ormas tersebut. ” pungkas nya Sabtu (13/06/2022)

Editor : Hadi Widodo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut