Pekalongan,iNewsPantura.id – Kenaikan retribusi pasar antara 70% - 100 % membuat pedagang tradisional menggeruduk DPRD Kota Pekalongan. ’’Kenaikan itu memberatkan,’’ kata pedagang.
Hal itu disampaikan sejumlah paguyuban pedagang pasar tradisional di Kota Pekalongan ketika mereka beraudiensi dengan DPRD setempat yang juga dihadiri jajaran eksekutif di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Pekalongan, Rabu (17/1/2024).
Menurut pedagang, penerapan kebijakan Tahun 2024 untuk retribusi pasar tradisional sebesar 70-100 persen dibandingkan Tahun 2023 lalu sungguh memberatkan. Padahal, kata mereka kondisi pasar tradisional pada awal tahun ini masih sepi, tingkat daya beli masyarakat masih rendah dan banyak menjamurnya waralaba dan toko retail modern, sehingga pepasaran lesu.
Kenaikan retribusi itu terjadi karena target retribusi pasar dinaikkan menjadi Rp 4 Miliar, dari target 2023 lalu sebesar Rp3,5 Miliar. Karena itu, Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dinaikkan dengan kenaikan rata-rata sampai 70 persen.
Menindaklanjuti sejumlah keluhan dan masukan pedagang tersebut, Walikota Pekalongan, HA Afzan Arslan Djunaid menegaskan, Pemerintah Kota Pekalongan bersama jajaran DPRD akan menampung semua masukan dan mengkaji hal tersebut untuk mendapatkan solusi yang terbaik. Dimana, untuk mengubah Perda tersebut tidak mungkin. Karena itu, solusinya adalah dengan pemberian keringanan bagi pedagang.
"Masih ada celah untuk para pedagang dari masing-masing paguyuban pasar tradisional. Karena itu, mereka agar bisa segera kirim surat kepada kami melalui Dindagkop-UKM, untuk segera diterbitkan Perwal tentang keringanan tarif. Kami upayakan ada keringanan semaksimal mungkin,"ucap Mas Aaf, sapaan akrabnya.
Ketua DPRD Kota Pekalongan, M Azmi Basyir yang mengapresiasi para paguyuban pedagang pasar tradisional di Kota Pekalongan yang telah menyampaikan permasalahan dan keluhan mereka melalui diskusi bersama jajaran legislatif dan eksekutif secara santun, tertib, dan kondusif.
Dari hasil audiensi bersama ini, lanjut Azmi, Perwal retribusi pasar yang sudah ditetapkan per Januari 2024 aturannya tetap berjalan, tetapi pedagang akan diberikan keringanan dengan mengajukan permohonan surat kepada Pemkot Pekalongan untuk selanjutnya bisa diterbitkan Perwal lagi.
Salah satu pedagang pasar tradisional sekaligus Ketua Paguyuban Pasar Podosugih Kota Pekalongan, M. Hadiwanto mengakui terkait adanya kenaikan retribusi pasar ini, sebelumnya belum disosialisasikan kepada pedagang.
"Saya terus terang kaget ketika awal Januari 2024 ini tiba-tiba naik tarifnya begitu besar. Sebagai contoh, kami yang memiliki toko di Pasar Podosugih, sebelumnya di Tahun 2023 dikenai retribusi Rp3.600 per hari, sekarang dengan Tahun 2024 ini menjadi Rp7.200,00. Artinya, naiknya terlalu signifikan,"tutur pria yang akrab disapa Wawan tersebut.
Oleh karena itu, pihaknya bersama para pedagang pasar tradisional lain ingin bertemu dan menggelar audiensi dengan jajaran eksekutif dan legislatif Kota Pekalongan.
"Kami tidak menolak dinaikan tarifnya jika kondisi riil di pasarnya ramai. Tapi, kondisi di lapangan pukul 10.00 WIB itu sudah sepi. Kami berharap, pemerintah bisa mengkaji ulang kebijakan kenaikan retribusi pasar tersebut. Usulan kami kalau seandainya dinaikan sekiranya tidak lebih dari 15 persen. Apalagi, di Kota Pekalongan ini terus berkembang pesat retail modern yang lokasinya kebanyakan berdekatan dengan pasar tradisional yang tentu mempengaruhi pendapatan kami," ujarnya.***
Editor : Trias Purwadi