Viral! Tak Pakai Helm, Pemotor Kena Tilang Elektronik di Area Persawahan, Begini Penjelasan Polisi

SEBUAH postingan viral ramai diperbincangkan di media sosial, terlihat seorang pemotor Honda Supra tak memakai helm tertangkap kamera dan dikenakan tilang elektronik di jalan persawahan.
Salah satunya postingan itu diunggah akun Facebook Sastro Wiryo Dikromo di grup Info Cegatan Sukoharjo.
Foto yang diunggah merupakan lembaran surat tilang elektronik yang di dalamnya terdapat foto pengendara motor tertangkap kamera ETLE disertai keterangan tidak menggunakan helm.
Tertulis nama Kepala Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor (Kasat Lantas Polres) Sukoharjo Ajun Komisaris Polisi (AKP) Heldan Pramoda Wardhana yang menandatangani surat tilang elektronik tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun MNC Portal, penindakan dilakukan menggunakan tilang elektronik atau ETLE berbasis kamera ponsel (handphone/HP), yang disebut ETLE mobile.
Lebih lanjut, dalam surat tilang tersebut, pengendara motor dikenai Pasal 291 juncto Pasal 106 ayat (8) karena tidak menggunakan helm standar nasional Indonesia (SNI).
Editor : Hadi Widodo