Viral! Tak Pakai Helm, Pemotor Kena Tilang Elektronik di Area Persawahan, Begini Penjelasan Polisi

Bunyi Pasal 106 ayat 8 yakni setiap orang yang mengemudikan sepeda motor dan penumpang sepeda motor wajib mengenakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia. Lalu pada Pasal 291 ayat (2) merupakan aturan yang merujuk pada kedisiplinan setiap pengendara motor dalam menggunakan alat keselamatan saat berkendara.
Apabila ada yang melanggar aturan tersebut maka bisa dikenakan tilang. Hal ini telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, bagi pengendara yang tidak sesuai aturan alias melanggar bisa terkena denda hingga di penjara.
Pasal 291 ayat 2 berbunyi sebagai berikut.
“Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor tidak menggunakan helm standar nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)”.
Editor : Hadi Widodo