JAKARTA - Seorang warga negara (WN) Estonia berinisial SP (24) ditangkap Polda Metro Jaya lantaran melakukan skimming sejumlah nasabah bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Indonesia pada Juni 2022di wilayah Cengkareng dan Kalideres, Jakarta Barat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, kasus skimming ini terjadi pada Juni 2022 di wilayah Cengkareng dan Kalideres, Jakarta Barat. Korban dalam kasus ini adalah Bank BUMN.
"Ditemukan di beberapa mesin ATM milik korban dalam hal ini Bank BUMN tersebut. Hal ini kemudian dilaporkan ke kepolisian," kata Zulpan, Senin (27/6/2022).
Kejadian bermula saat Bank BUMN menerima aduan dari nasabah terkait hilangnya sejumlah uang pada Juni 2022 salah satunya berjumlah Rp 300 juta. Pihak bank kemudian melakukan penelusuran secara internal dan mendapatkan adanya data transaksi terkait dengan hilangnya uang nasabah tersebut.
"Pihak bank melakukan pendataan korban, kemudian dilakukan penyelidikan dan menemukan bahwa transaksi terhadap hilangnya uang itu," jelasnya.
Penyidik melakukan penyelidikan dan mendapatkan identitas SP selaku pihak yang melakukan transaksi dengan uang milik nasabah tersebut.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa SP mentransfer uang milik nasabah Bank BUMN yang hilang itu ke seseorang yang berada di Estonia.
"Ini adalah orang yang memberikan instruksi kepada pelaku dalam melakukan aksinya. DPO ini juga warga negara asing posisi tidak di Indonesia. Berkomunikasi melalui Telegram," ungkap Zulpan.
Kini, penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan SP sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 30 Juncto Pasal 46 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Editor : Hadi Widodo