PERATURAN Pemerintah (PP) No. 34/2021 resmi disetujui Presiden Joko Widodo, dimana terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi untuk mempekerjakan TKA di Indonesia berdasarkan ketentuan dalam PP tersebut.
Diketahui aturan ini merupakan turunan UU Cipta Kerja yang mengatur secara penuh mengenai penggunaan tenaga kerja asing (TKA) di Indonesia.
Salah satu dasar penerbitan PP ini adalah untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM), di mana setiap perusahaan yang mempekerjakan TKA agar melakukan dapat melaksanakan alih teknologi dan alih keahlian kepada pekerja asli Indonesia.
Pasal 6 ayat 1 menyebutkan setiap pemberi kerja TKA yang mempekerjakan TKA wajib memiliki Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang disahkan oleh menteri atau pejabat yang ditunjuk.
Pada ayat 2, disebutkan bahwa dalam hal pemberi kerja TKA akan mempekerjakan TKA yang sedang dipekerjakan oleh pemberi kerja TKA lain, masing masing pemberi kerja TKA wajib memiliki pengesahan RPTKA.
"Pemberi kerja TKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib mempekerjakan TKA sesuai dengan pengesahan RPTKA," bunyi ayat 3 PP34/2021 dikutip oleh MNC Portal News, Rabu (24/2/2021).
Berdasarkan aturan yang tertuang dalam di pasal 7 ayat 1, pemberi kerja TKA wajib:
a. menunjuk tenaga kerja warga negara Indonesia sebagai tenaga kerja pendamping TKA yang dipekerjakan untuk alih teknologi dan alih keahlian dari TKA;
b. melaksanakan pendidikan dan pelatihan kerja bagi tenaga kerja pendamping TKA sebagaimana dimaksud pada huruf a sesuai dengan kualiflkasi jabatan yang diduduki oleh TKA; dan,
c. memulangkan TKA ke negara asalnya setelah perjanjian kerjanya berakhir.
Editor : Hadi Widodo