get app
inews
Aa Text
Read Next : Tiket Konser Coldplay jadi Mas Kawin, Netizen: Keren Masnya

Viral Bocah ini Belajar Mengendarai Motor Tanpa Helm hingga Kaki Belum Sampai

Rabu, 06 Juli 2022 | 00:01 WIB
header img
Viral Bocah ini Belajar Mengendarai Motor Tanpa Helm hingga Kaki Belum Sampai (Foto: Okezone)

Apabila dari kegiatan berkendara tersebut mengakibatkan kecelakaan dan jatuh korban di pihak orang lain, pengendara anak-anak ini dapat dikenai beberapa pasal. Seperti pada pasal 310 ayat 1 sampai 4 yang mengatur denda dan kurungan apabila menyebabkan korban luka ringan, berat sampai meninggal dunia.

Denda mulai dari Rp1 juta sampai Rp12 juta serta ancaman kurungan dari enam bulan sampai enam tahun. Namun penetapan pasal ini bergantung pada penilaian hakim.

Selain itu karena pelaku adalah anak-anak, penetapan akan mengacu pada Undang-undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Editor : Hadi Widodo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut