Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Belum Punya SIM Jangan Nekat Bawa Motor, Polda Jateng Sasar Pelajar SMA
Advertisement . Scroll to see content

Viral Bocah ini Belajar Mengendarai Motor Tanpa Helm hingga Kaki Belum Sampai

Rabu, 06 Juli 2022 | 00:01 WIB
  • author Hadi Widodo
Viral Bocah ini Belajar Mengendarai Motor Tanpa Helm hingga Kaki Belum Sampai
Viral Bocah ini Belajar Mengendarai Motor Tanpa Helm hingga Kaki Belum Sampai (Foto: Okezone)

Apabila dari kegiatan berkendara tersebut mengakibatkan kecelakaan dan jatuh korban di pihak orang lain, pengendara anak-anak ini dapat dikenai beberapa pasal. Seperti pada pasal 310 ayat 1 sampai 4 yang mengatur denda dan kurungan apabila menyebabkan korban luka ringan, berat sampai meninggal dunia.

Denda mulai dari Rp1 juta sampai Rp12 juta serta ancaman kurungan dari enam bulan sampai enam tahun. Namun penetapan pasal ini bergantung pada penilaian hakim.

Selain itu karena pelaku adalah anak-anak, penetapan akan mengacu pada Undang-undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Editor: Hadi Widodo

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut