HEBOH sebuah video diunggah oleh akun Facebook Kriminal New dilansir Selasa (5/7/2022) memperlihatkan bocah belajar mengemudi sepeda motor sangat membahayakan karena tak menggunakan helmhingga kaki si bocah tersebut belum sampai.
"Anak kecil belajar naik motor. Entah apa yang dipikirkan orang tuanya.??" demikian keterangan postingan.
Berkaca dari insiden ini, lantas bolehkah bocah mengendarai motor?
Melansir laman Tribrata News Polri, anak-anak memang dilarang mengendarai kendaraan bermotor. Sebab, anak-anak tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Berdasarkan Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas pasal 77 ayat 1 diungkapkan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan kendaraan yang dikemudikan.
Pada pasal 81, untuk mendapatkan SIM setiap orang harus memenuhi beberapa syarat. Salah satunya usia untuk SIM A, C dan D minimal 17 tahun, 20 tahun untuk SIM B I dan 21 tahun untuk SIM B II.
Apabila belum memiliki SIM, pengendara motor anak-anak ini dapat dikenali pasal 281 yang berbunyi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak memiliki SIM dapat dikenakan pidana kurungan paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp1 juta.
Apabila dari kegiatan berkendara tersebut mengakibatkan kecelakaan dan jatuh korban di pihak orang lain, pengendara anak-anak ini dapat dikenai beberapa pasal. Seperti pada pasal 310 ayat 1 sampai 4 yang mengatur denda dan kurungan apabila menyebabkan korban luka ringan, berat sampai meninggal dunia.
Denda mulai dari Rp1 juta sampai Rp12 juta serta ancaman kurungan dari enam bulan sampai enam tahun. Namun penetapan pasal ini bergantung pada penilaian hakim.
Selain itu karena pelaku adalah anak-anak, penetapan akan mengacu pada Undang-undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Editor : Hadi Widodo