Pria kelahiran Pematang Siantar, Sumatera Utara pada 1955 ini juga merupakan salah satu pengacara terkaya di Indonesia. Dia pernah menjadi anggota Tim Kuasa Hukum Jessica Kumala yang didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Mirna pada 2016 lalu. Otto juga tercatat menangani kasus besar lainnya, di mana dia ditunjuk menjadi tim kuasa hukum Setya Novanto dalam kasus korupsi e-KTP. Selain itu, dia juga menangani kasus Djoko Tjandra dalam kasus Bank Bali. Bahkan, dalam kasus ini, Otto dikabarkan mendapat bayaran sebesar 2,5 juta dolar AS atau dengan kurs saat ini sekitar Rp37,5 miliar.
Fredrich yunadi. Foto : iNews
Pengacara ini menjadi terkenal ketika ditunjuk sebagai penasihat hukum dari Setya Novanto atas kasus korupsi e-KTP. Fredrich disebut-sebut mendapat bayaran sebesar Rp2 miliar per kasus, di mana saat itu dia tengah menangani sebanyak 14 legal action dengan total mencapai Rp28 miliar. Sementara itu, mengutip Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (SIPP PN Jaksel), Fredrich mengklaim pendapatannya bisa mencapai Rp25 miliar per bulan.
Editor : Muhammad Burhan