SEMARANG, iNewspantura.id – Kerancuan penggunaan bahasa Indonesia masih menjadi permasalahan yang kerap dipandang sepele. Tidak hanya pada ranah yang sifatnya non formal, kerancuan penggunaan bahasa Indonesia juga kerap dijumpai pada ranah formal. Salah satunya pada penyusunan naskah perundang-undangan maupun naskah dinas.
Menyikapi fenomena tersebut, Kepala Balai Bahasa Provinsi Jawa Tengah, Dr. Ganjar Harimansyah, menilai bahwa layanan kebahasaan Balai Bahasa Provinsi Jawa Tengah (BBP Jateng) perlu disosialisasikan agar kebermanfaatannya semakin terasa. BBP Jateng berupaya merangkul semua pihak dalam menyosialisasikan penggunaan bahasa Indonesia di berbagai ranah, termasuk naskah perundang-undangan maupun naskah dinas.
“Sosialisasi ini penting dilaksanakan untuk mewujudkan amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 dan Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia, termasuk dalam peraturan perundang-undangan,” ungkap Ganjar saat beraudiensi dengan Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah, DPRD Provinsi Jawa Tengah, dan DPRD Kota Semarang, pada Senin (11/7/2022).
Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Tengah, Sukirman, S.S., menyatakan kegelisahannya berkaitan dengan penggunaan bahasa dalam naskah-naskah kedinasan di lingkungan kerjanya. Ia berharap ada tindak lanjut dari Balai Bahasa Provinsi Jawa Tengah untuk membantu DPRD dalam masalah kebahasaan.
“DPRD yang bertugas membuat peraturan daerah memang harus memperhatikan tata bahasa. Semoga sinergisitas terjalin baik antara DPRD Provinsi Jawa Tengah dan Balai Bahasa Provinsi Jawa Tengah,” ujar Sukirman yang didampingi Sekretaris Komisi E DPRD Provinsi Jawa Tengah, Sri Ruwiyati, S.E., M.M.
Pada kesempatan yang lain, Ketua DPRD Kota Semarang, Kadar Lusman, S.E., juga menyampaikan hal yang sama ketika disambangi oleh Tim Layanan Kebahasaan Balai Bahasa Provinsi Jawa Tengah. Menurutnya, peran ahli bahasa dalam penyusunan perundang-undangan sangat diperlukan. Pak Pilus, sapaan Kadar Lusman, mengungkapkan bahwa ahli bahasa dapat bersinergi dengan Bagian Persidangan dan Perundang-undangan Sekretariat DPRD Kota Semarang untuk menghasilkan produk hukum yang dapat diterima masyarakat.
Sementara itu, Kepala Bagian Perundang-Undangan Biro Hukum, Haryono Widyastomo, S.H., M.H., turut menyambut baik program BBP Jateng. Haryono menyampaikan bahwa selama ini timnya mengalami kesulitan ketika menyusun peraturan perundang-undangan, terutama dalam menyusun kalimat agar tidak menimbulkan multitafsir.
“Selama ini ada anggapan bahwa penyusun peraturan perundang-undangan juga memiliki keahlian dalam hal kebahasaan,” lanjut Haryono.
Hal senada juga disampaikan oleh Kepala Subbagian Pengkajian dan Sosialisasi Produk Hukum, Amaliya Rahman, S.H., M.Kn. Pihaknya tertarik untuk menjalin kerja sama dengan Balai Bahasa Provinsi Jawa Tengah. Menurut Amaliya, kerja sama tersebut dapat dijadikan batu loncatan untuk mengkaji ulang penggunaan bahasa Indonesia dalam Peraturan Gubernur Nomor 29 Tahun 2012 tentang Tata Naskah Dinas.
Sosialisasi Layanan Kebahasaan dalam Peraturan Perundang-Undangan yang digagas Balai Bahasa Provinsi Jawa Tengah akan dilaksanakan pada 27–28 Juli 2022. Kegiatan tersebut direncanakan bertempat di Hotel Grandhika Semarang.
Editor : Ribut Achwandi