get app
inews
Aa Text
Read Next : Banjir Meluas di Semarang Timur, DPRD Sebut Sabuk Pantai Sebagai Biang Kerok

Dewan Komitmen Perkuat Regulasi Perlindungan Perempuan dan Anak 

Kamis, 30 Oktober 2025 | 13:07 WIB
header img
Wakil Ketua DPRD Kota Semarang, Diah Tunjung Pudyawati memberikan materi dalam acara FGD bersama DPRD Kota Semarang dan Forwakot. Foto : iNewsPantura.id/ Dimas Y

SEMARANG, iNewsPantura.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Semarang menegaskan komitmennya dalam memperkuat regulasi perlindungan terhadap perempuan dan anak. Upaya tersebut tertuang dalam Perda Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak serta Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 22 Tahun 2023 tentang Rencana Aksi Daerah Kota Layak Anak (RAD-KLA). 

Kedua regulasi itu mengamanatkan pentingnya sinergi lintas sektor dalam mewujudkan Kota Semarang yang aman, sehat, cerdas, dan bahagia bagi anak. 

Wakil Ketua DPRD Kota Semarang, Diah Tunjung Pudyawati, menyampaikan hal itu saat menjadi narasumber dalam Focus Group Discussion (FGD) bertajuk Peran Media dalam Pemberdayaan dan Perlindungan Anak yang digelar DPRD bersama Forum Wartawan Kota (Forwakot) di Maari Resto Nusantara Ventura, Rabu (29/10/2025). 

“Ini menjadi harapan dan visi DPRD Kota Semarang untuk terus mengawal kebijakan dan program perlindungan anak yang berkelanjutan,” ujarnya. 

Menurut Diah, DPRD ingin Kota Semarang menjadi contoh bagi daerah lain sebagai kota ramah anak. “Kami berharap tersedianya infrastruktur perlindungan perempuan dan anak, serta akses informasi positif agar anak-anak tumbuh di lingkungan yang sehat, aman, dan berkualitas,” imbuhnya. 

Lebih lanjut, DPRD memberikan sejumlah rekomendasi bagi media dalam upaya memperkuat perlindungan perempuan dan anak. Di antaranya, memperkuat implementasi regulasi, menjamin hak atas informasi yang layak bagi anak, serta mendorong sinergi antara media, pemerintah, dan lembaga perlindungan anak seperti Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Semarang. 

“Media memiliki tanggung jawab moral dan sosial untuk menyediakan konten edukatif yang sehat dan ramah anak, serta ikut mengawasi konten yang beredar di masyarakat,” terangnya. 

Selain itu, Dewan juga mendorong kampanye aktif terkait hak-hak perempuan dan anak melalui liputan yang konstruktif dan berperspektif positif. 

Sementara itu, jurnalis Berita Satu Semarang, Widi Wicaksono, menilai media memiliki peran strategis dalam menyuarakan isu perlindungan perempuan dan anak. 

“Media harus menekankan pemberitaan yang menonjolkan kekuatan dan ketahanan perempuan dan anak, menghindari stereotip, serta tidak mengeksploitasi korban,” ujarnya. 

Widi juga mengingatkan pentingnya menjaga privasi korban, terutama anak di bawah umur. “Masih ada jurnalis yang mencantumkan identitas lengkap korban kekerasan anak. Padahal, anak di bawah 17 tahun dilindungi oleh undang-undang,” jelasnya. 

Jurnalis Semarang TV, Valentania Bella Widyawati, menambahkan bahwa media merupakan pilar penting dalam menciptakan agen perubahan di masyarakat. 

“Media berperan besar dalam edukasi publik. Saat ini, DP3A juga telah menggandeng jurnalis dalam Forum Media SAPA, yang menyiapkan kanal bantuan hukum berbasis aplikasi serta inovasi teknologi lainnya,” pungkasnya.

Editor : Suryo Sukarno

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut