BADAN Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM RI, secara resmi menerbitkan izin penggunaan darurat (EUA) untuk Paxlovid sebagai obat Covid-19 baru. Berdasar hasil kajian terkait dengan keamanan, secara umum pemberian Paxlovid aman dan dapat ditoleransi tubuh.
Seiring dengan keluarnya izin penggunaan untuk Paxlovid ini, maka obat jenis tablet salut selaput ini akan menjadi alternatif penatalaksanaan Covid-19 di Indonesia. Paxlovid sendiri merupakan terapi antivirus inhibitor protease SARS-CoV2 yang dikembangkan dan diproduksi Pfizer.
Dosis yang dianjurkan untuk obat ini adalah 300 mg Nirmatrelvir (2 tablet 150 mg) dengan 100 mg Ritonavir (1 tablet 100 mg) yang diminum bersamaan dua kali sehari selama 5 hari.
Dalam keterangan resminya, Badan POM menjelaskan, berdasar hasil kajian terkait dengan keamanan, secara umum pemberian Paxlovid aman dan dapat ditoleransi tubuh. Efek sampingnya pun ringan hingga sedang.
Efek samping yang paling sering dilaporkan pada kelompok penerima obat, yakni Dysgeusia (gangguan indera perasa) 5,6 persen, diare hanya 3,1 persen, sakit kepala di 1,4 persen, dan muntah hanya 1,1, persen.
Angka kejadian efek samping pada kelompok penerima obat lebih tinggi dibandingkan dengan kelompok yang menerima plasebo; gangguan indera perasa (0,3 persen), diare (1,6 persen), sakit kepala (1,3 persen), dan muntah (0,8 persen)," bunyi laporan Badan POM dalam keterangan resminya, dikutip Senin (18/7/2022).
Lantas bagaimana dari segi efikasinya? Apakah pasien Covid-19 yang menerima Paxlovid memperlihatkan kesembuhan yang lebih berarti?
Hasil uji klinis fase 2 dan 3 menunjukkan bahwa, pemberian Paxlovid bisa menurunkan risiko hospitalisasi dan kematian sebesar 89 persen pada pasien Covid-19 dewasa yang tidak dirawat di rumah sakit dengan komorbid, sehingga infeksi tidak menjadi lebih parah.
Komorbid yang berkaitan dengan peningkatan risiko itu seperti orang lanjut usia, obesitas, perokok aktif, riwayat penyakit jantung, diabetes, hingga gangguan ginjal.
Sebagai informasi, sebelumnya Badan POM juga sudah memberikan izin pada beberapa jenis obat untuk digunakan sebagai terapi pengobatan pasien Covid-19. Obat itu antara lain, antivirus Favipiravir dan Remdesivir (2020), antibodi monoklonal Regdanvimab (2021), serta Molnupiravir (2022).
Editor : Hadi Widodo