get app
inews
Aa Read Next : Walikota Aaf Ajak Pelaku UMKM untuk Bersaing ke Kancah Nasional dan Internasional

Mau Dapatkan Sertifikat Halal? Urus PIRT Dulu

Kamis, 21 Juli 2022 | 17:21 WIB
header img
Produk Industri Kecil Menengah (IKM)

PEKALONGAN, iNewspantura.id – Legalitas produk Industri Kecil Menengah (IKM), terutama produk makanan dan minuman, saat ini menjadi perihal yang urgen. Selain menunjukkan tertib administrasi, legalitas tersebut juga menjadi bagian penting dalam memberikan jaminan kepada konsumen. Terutama, untuk mendapatkan sertifikat halal.

Penyuluh Perindustrian Muda, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Pekalongan, Muhammad Wahyu menyebutkan perizinan Produksi Industri Rumah Tangga (PIRT) merupakan salah satu syarat untuk mendapatkan sertifikasi halal. Untuk alasan itu, pihaknya terus melakukan sosialisasi kepada para pelaku IKM yang ada di wilayahnya.

Dengan mengantongi PIRT, para pelaku IKM memiliki keuntungan ganda. Pertama, pelaku IKM dapat mengetahui kualitas produk mereka sendiri. Sebab, di dalam pengurusan IKM standar kualitas produk juga menjadi prasyarat yang harus dipenuhi. Kedua, pelaku IKM juga dapat membuktikan jika produk mereka layak konsumsi dan aman bagi konsumen. Dengan demikian, tingkat kepercayaan konsumen pun akan semakin baik.

Lebih lanjut, Muhammad Wahyu menjelaskan, saat ini penerbitan PIRT telah mengalami pembaruan. Salah satunya dengan mendasarkan pada tingkat risiko kegiatan usaha. Selain itu, pengurusan PIRT juga lebih mudah.

Untuk itu, pihaknya mendorong para pelaku IKM di Kota Pekalongan agar segera mengurus penerbitan PIRT. “Untuk mengurus PIRT di perizinan gratis, yang berbayar adalah pada saat di Labkesda untuk pengujian sampel terkait ada tidaknya bakteri ekoli, uji kelayakan, dan sebagainya. Setelah hasil uji labnya keluar dan mereka membayar, baru mereka bisa mengurus di perizinannya,” ungkap Wahyu.

Wahyu mengungkapkan, pengurusan PIRT tidak memakan waktu lama. Asal, seluruh dokumen yang dibutuhkan terpenuhi. Berkas-berkas tersebut di antaranya;

  1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  2. Pas foto 3×4 sebanyak 3 lembar
  3. Surat Keterangan Domisili usaha dari Kantor Kecamatan
  4. Denah lokasi ddilengkapi denah bangunan
  5. Surat Keterangan Puskesmas atau dokter untuk pemeriksaan kesehatan dan sanitasi
  6. Surat permohonan izin produksi makanan atau minuman kepada Dinas Kesehatan
  7. Data produk makanan atau minuman yang diproduksi
  8. Sampel hasil produksi makanan atau minuman yang diproduksi
  9. Label yang akan dipakai pada produk makanan minuman yang diproduksi
  10. Hasil uji laboratorium yang disarankan oleh Dinas Kesehatan
  11. Mengikuti Penyuluhan Keamanan Pangan untuk mendapatkan SPP-IRT

Editor : Ribut Achwandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut