KAJEN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Pekalongan Tahun 2021 di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Pekalongan pada Senin (25/7/2022).
Penyampaian Raperda Pertangungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Pekalongan Tahun 2021 ini disampaikan kepada Gubernur Jawa Tengah untuk mendapatkan evaluasi demi tercapainya keselarasan antara kebijakan daerah, provinsi, dan nasional.
Raperda tersebut menjadi agenda yang penting dalam konteks pembangunan di Kabupaten Pekalongan serta media komunikasi pemerintah daerah kepada publik sebagai wujud transparansi informasi dan akuntabilitas berdasar pada prinsip tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien.
Demikian disampaikan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq SE, MM dalam sambutannya yang dibacakan Wakil Bupati Pekalongan (Wabup) H. Riswadi, SH mengatakan bahwa Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Pekalongan merupakan amanat dari ketentuan Peraturan perundang-undangan yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Riswadi juga menambahkan bahwa penyampaian Raperda kepada Gubernur juga dimaksudkan untuk menghindari agar Perda tentang APBD yang ditetapkan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan lainnya.
“Kita telah berupaya agar Raperda tentang Pertanggungjawaban yang kita susun bersama memenuhi kriteria tersebut. Apabila masih ada catatan dan koreksi dari Gubernur Jawa Tengah, maka hasil evaluasi tersebut akan kita jadikan pedoman dalam rangka penyempurnaannya,” jelasnya.
Disamping itu, selama proses penyusunan hingga pembahasan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Pekalongan Tahun 2021, segala masukan yang disampaikan akan menjadi bahan untuk dijadikan penyempurnaan.
Editor : Hadi Widodo