get app
inews
Aa Text
Read Next : Berusia 20 Tahun, Kebo Bule Keraton Surakarta Mati Terpapar PMK

Bisa Cair Rp10 Juta! Cek Syarat Penerima Bantuan Hewan Ternak Terpapar PMK

Senin, 01 Agustus 2022 | 12:50 WIB
header img
Bisa Cair Rp10 Juta! Cek Syarat Penerima Bantuan Hewan Ternak Terpapar PMK( Foto : Riant Subekti)

Kemudian, tercatat 21 sapi yang dipotong paksa akibat terpapar PMK. Selain itu untuk sapi yang dipotong paksa karena terpapar PMK bisa diusulkan mendapat bantuan namun peternak tidak mau sapinya dipotong.

Dia menyebut pihaknya akan menggencarkan pendataan sapi mati juga untuk sapi dipotong paksa karena terpapar PMK, setelah dan sebelum penetapan wabah PMK.

"Kalau sebelum penetapan wabah PMK di Riau, maka sapi yang mati dan dipotong paksa tidak bisa diganti kendati belum sempat divisum namun bisa diusulkan untuk mendapatkan bantuan," pungkasnya.

Serta pihaknya akan melakukan pendataan memisahkan sapi mati dan sapi potong paksa terpapar PMK.

Editor : Hadi Widodo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut