get app
inews
Aa Text
Read Next : Seorang Pemancing di Pemalang Terjepit Bebatuan Sungai, Dievakuasi Tim SAR

Begini Cara Perpanjang SKCK Terbaru 2022, Bisa Melalui Online Loh!

Kamis, 04 Agustus 2022 | 08:55 WIB
header img
Ilustrasi Cara perpanjang SKCK online. (Foto: Freepik)

TAHUKAH ANDA cara perpanjang SKCK terbaru 2022? kini cara tersebut bisa Anda terapkan dengan mudah dan tanpa ribet. 

SKCK merupakan salah satu dokumen yang sangat penting dimiliki oleh orang-orang. Namun SKCK itu sendiri memiliki batasan waktu kadaluarsa dan memerlukan perpanjangan jika kelak dibutuhkan kembali.

Nah, berikut ini akan kami sajikan informasi terkait cara panjang SKCK terbaru 2022 dikutip dari IDXChannel (3/8/2022): 

Cara perpanjang SKCK terbaru 2022 via Online

Bagi Anda yang ingin melakukan cara perpanjangan SKCK maka kini bisa Anda lakukan dengan dua langkah yakni secara online dan offline. Berikut langkah mudah perpanjang SKCK via online:

  • Login ke laman website https://skck.polri.go.id/.
  • Lakukan registrasi pada website resmi.
  • Isi formulir serta daftar pertanyaan secara online pada kolom yang tersedia.
  • Lampirkan dokumen syarat perpanjang SKCK yang diperlukan.
  • Jika sudah, lalu dapatkan barcode untuk mencetak SKCK.
  • Selanjutnya Anda perlu datang ke Loket Pelayanan pada kantor polisi terdekat dengan membawa barcode dan persyaratan dokumen.
  • Lakukan pembayaran perpanjang SKCK sebesar Rp30.000.

    Editor : Hadi Widodo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut