get app
inews
Aa Text
Read Next : KPw BI Tegal Gandeng Dinas Pendidikan, Gelar ToT CBP Rupiah untuk 220 Guru SD SMP

Begini Cara Perpanjang SKCK Terbaru 2022, Bisa Melalui Online Loh!

Kamis, 04 Agustus 2022 | 08:55 WIB
header img
Ilustrasi Cara perpanjang SKCK online. (Foto: Freepik)

 

Cara perpanjang SKCK terbaru 2022 via Offline

Langkah lainnya Anda yang dapat Anda lakukan saat ingin memperpanjang SKCK yakni dengan datang ke kantor polisi. Simak langkah mudahnya dibawah ini:

  • Kunjungi kantor polisi terdekat di sekitar Anda.
  • Bawa dokumen sebagai syarat perpanjangan seperti: Lembar SKCK lama yang asli/legalisir, Fotocopy KTP/SIM, Fotocopy Kartu Keluarga, Fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir, Pas Foto terbaru berwarna ukuran 4×6 3 lembar. 
  • Jika sudah, isi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi.
  • Selanjutnya, petugas akan mengeluarkan surat SKCK terbaru yang telah diperpanjang.

Demikianlah beberapa cara perpanjang SKCK terbaru yang bisa Anda terapkan dengan mudah. Semoga informasi ini dapat bermanfaat untuk Anda.

Editor : Hadi Widodo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut