JAKARTA - Guna melakukan assesment sebagai syarat permohonan perlindungan, Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Hasto Atmojo Suroyo, menghimbau kepada istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi untuk mau memenuhi panggilan.
Menurut Hasto, dalam setiap pertemuan yang dilakukan oleh LPSK, PC selalu diwakili oleh tim kuasa hukum dan psikolog pribadinya.
Lantaran pengajuan permohonan perlindungan yang sudah diajukan oleh PC kepada lembaganya, Hasto menegaskan kehadiran PC sebagai pemohon itu hukumnya wajib. Ia menyampaikan ketidakhadiran pemohon dalam setiap tahapan penelaahan kasus yang tengah dialaminya dapat menggugurkan syarat dikabulkannya permohonan tersebut.
"Hasilnya dari setiap pertemuan itu, Ibu PC melalui kuasa hukumnya, meminta dijadikan rujukan kepada LPSK, namun kita tolak," kata Hasto saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (7/8/20222).
Menurut Hasto, sudah tiga kali PC mangkir dari panggilan LPSK dengan hanya mengirimkan perwakilan kuasa hukumnya untuk menjelaskan alasan ketidakhadirannya tersebut.
"Kita sudah coba melakukan panggilan selama tiga kali ya, tapi yang datang malah pengacara sama psikolognya," tutur Hasto.
Hasto menyampaikan kehadiran PC sebagai pemohon dibutuhkan oleh LPSK karena menyangkut pada kebutuhan investigasi perihal sebab dari peristiwa yang ditengarai saat ini mengancam posisinya.
Editor : Hadi Widodo