JAKARTA, iNewsPantura.id - Majelis Hakim menjatuhkan vonis 1 taun 6 bulan penjara kepada terdakwa pembunuhan Brigadir J Richard Eliezer atau Bharada E , Rabu (15/2/2023). Vonis itu disambut sorak sorai para pendukung Ichad, panggilan eliezer, yang memenuhi ruangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan .
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Bharada E dengan pidana hukuman 1 tahun dan enam bulan penjara," kata ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso saat sidang vonis di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
Vonis Bharada E lebih rendah dari tuntutan jaksa. Bharada E sebelumnya dituntut 12 tahun penjara. Hal meringankan yakni Bharada E menjadi justice collaborator mengungkap kasus pembunuhan Brigadir J, sopan dan masih muda. Hal memberatkan hubungan akrab dengan korban tidak dihargai. Bharada E terbukti melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Setelah selesei pembacaan vonis, petugas pengamanan pengadilan dan LPSK langsung mengamankan Bharada E dari kejaran para pendukungnya. Dalam tayangan, tampak petugas LPSK sudah bersiaga di belakang Bharada E usai Majelis Hakim menjatuhkan vonis. Para pendukung juga mulai bergerak untuk maju ke depan ruang persidangan.
Editor : Muhammad Burhan