JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sejumlah aset tersangka dugaan korupsi penyerobotan lahan, Surya Darmadi. Surya Darmadi merupakan Pemilik Duta Palma Group yang ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kegiatan pengadaan lahan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu. Di mana telah merugikan negara hingga Rp78 triliun.
Berikut fakta-fakta penyitaan aser Surya Darmadi:
1. Ada 32 Aset yang disita
Kejagung menyita 32 aset Surya Darmadi. Aset milik tersangka korupsi terbesar di Indonesia itu tersebar di sejumlah daerah, yakni 18 aset di Jakarta, 12 aset di Riau, dan 2 aset di Bali.
2. Aset yang disita kebun hingga hotel
Dari 32 aset yang disita Kejagung, di antaranya terdiri dari kapal tongkang, kebun sawit hingga hotel. Namun, untuk nilai aset tersebut, Kejagung belum melakukan verifikasi mengingat masih melakukan pengejaran terhadap aset-aset lain milik Surya Darmadi.
3. Helikopter Surya Darmadi dibidik Kejagung
Usai menyita sejumlah aset milik Surya Darmadi, Kejagung masih terus melakukan penelusuran aset lainnya. Salah satunya adalah helikopter yang akan dilakukan penyitaan.
"Ada (penyitaan aset lagi), ini masih jalan, ada informasi juga helikopter yang akan mau disita. Tadi sudah saya sebutkan ya, yang akan disita ini ada di wilayah Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, dan Jambi, termasuk juga di Batam," ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Selasa 23 Agustus 2022.
Editor : Hadi Widodo