9. Irvan Rivano Muchtar bin Cecep Muchtar Soleh
Irvan Rivano merupakan tersangka perkara suap Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan Kabupaten Cianjur tahun 2018. Perbuatannya ini merugikan negara mencapai Rp6,9 miliar dari alokasi DAK yang berjumlah Rp46,8 miliar. Korupsi dilakukan Irvan dengan melakukan pemotongan sebesar tujuh persen kepada 137 SMP selaku penerima DAK sejak Desember 2017 hingga Desember 2018. Irvan dijatuhkan hukuman delapan tahun penjara, pidana denda Rp500 juta, dan subsider 6 bulan kurungan.
10. Ojang Sohandi bin Ukna Sopandi
Ojang Sohandi menjadi tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara korupsi pengelolaan dana anggaran kapitasi program Jamkesmas di Dinas Kesehatan Subang, Jawa Barat. Selain kasus suap, KPK juga menyatakan dua kasus lainnya yakni gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang. KPK telah menyita uang sebesar Rp385 juta di dalam mobil Ojang. Uang tersebut diduga untuk menyuap jaksa agar dapat meringankan hukuman terdakwa korupsi Jamkesmas. Kasus tersebut diduga merugikan negara hingga Rp141 miliar.
11. Tubagus Cepy Septhiady bin
TB E Yasep Akbar Tubagus Cepy merupakan salah satu tersangka kasus suap Dana Alokasi Khusus (DAK). Kasus ini juga menjerat Irvan Rivano yang merupakan adik ipar dari Tubagus. Tubagus terlibat dalam kasus korupsi uang DAK dengan ikut menerima uang bersama 3 tersangka lainnya. Dia divonis 5 tahun pidana penjara dan pidana denda Rp250 juta dengan subsider tiga bulan penjara.
12. Zumi Zola Zulkifli
Zumi Zola merupakan mantan Gubernur Jambi yang tersandung dua kasus tindak pidana korupsi pada tahun 2018 lalu. Kasus pertama, Zumi terbukti menerima gratifikasi dalam pengerjaan proyek-proyek pada Dinas PUPR Jambi tahun anggaran 2014-2017. Tidak hanya itu, dia juga terjerat kasus dugaan suap atas pengesahan RAPBD Jambi tahun anggaran 2017 dan 2018 kepada sejumlah anggota DPRD. Dalam Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang diadakan di Jakarta, pada Desember 2018, Ketua Majelis Hakim Yanto menjatuhi hukuman enam tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.
13. Andi Taufan Tiro bin Andi Badarudin
Pada 2016 lalu, Anggota Komisi V DPR dari Fraksi PAN Andi Taufan Tiro harus menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan suap proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Dia diduga menerima suap dari Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul khoir sebesar Rp7,4 miliar. Kemudian pada April 2017, Andi menerima vonis sembilan tahun kurungan penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan. Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK yang menuntut 13 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara.
14. Arif Budiraharja bin Suwarja Herdiana
Selanjutnya ada mantan Pimpinan Divisi Pembiayaan Bank BJB Syariah Arif Budiraharja yang tersandung kasus kredit fiktif sebesar Rp548 miliar di Bank BJB Syariah. Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama Yasril Narapraya selaku Grup Head Ritel Bank BJB Syariah. Pada tahun 2019, Pengadilan Negeri Bandung secara resmi menjatuhkan Arif dengan vonis pidana 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 4 bulan penjara.
15. Supendi bin Rasdin
Mantan Bupati Indramayu Supendi didakwa atas kasus penerimaan suap sebesar Rp3,9 miliar. Uang tersebut diterima dari salah seorang pengusaha bernama Carsa ES terkait proyek pembangunan di Kabupaten Indramayu. Atas perbuatannya tersebut, Supendi dijatuhi vonis 4 tahun 6 bulan penjara serta denda sebesar Rp250 juta subsider 4 bulan. Selain itu, dia juga wajib membayar uang pengganti sebesar Rp1,088 miliar yang akan disetorkan ke Kas Daerah Pemerintah Kabupaten Indramayu.
16. Suryadharma Ali bin HM Ali Said
Mantan Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali menghadapi gugatan kasus dugaan korupsi penggunaan dana dan penyelenggaraan ibadah haji 2012-2013. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis enam tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan. Selain denda, Suryadharma diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp1,8 miliar subsider dua tahun penjara. Vonis ini jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa, yaitu 11 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan. Terlebih lagi, hak politik Suryadharma tidak dicabut, berbeda dengan tuntutan jaksa yang meminta hak politiknya dicabut.
17. Tubagus Chaeri Wardana Chasan bin Chasan
Atas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang mencapai Rp94,317 miliar, Komisaris Utama PT Bali Pasific Pragama Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dipidana 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan penjara. Wawan terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan RS Rujukan Banten pada APBD TA 2012 dan APBD-Perubahan 2012. Selain itu, dia juga melakukan pencucian uang pada pengadaan alat kesehatan kedokteran umum Puskesmas Kota Tangerang Selatan APBD TA 2012. Kemudian hukumannya bertambah menjadi lima tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan berdasarkan putusan MA RI Nomor: 1957 K/Pid.Sus/2021 tanggal 12 Juli 2020.
18. Anang Sugiana Sudihardjo
Anang Sugiana Sudihardjo selaku Direktur Utama PT Quadra Solution terbukti bersalah atas tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan e-KTP. Kasus yang juga menjerat mantan Ketua DPR Setya Novanto itu merugikan negara sebesar Rp2,3 triliun. Dalam akhir sidang, Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Franky Tumbuan menjatuhkan vonis 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dengan subsider 4 bulan kurungan penjara. Selain itu, Anang juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp20,732 juta.
19. Amir Mirza Hutagalung bin HBM Parulian
Bersama mantan Wali Kota Tegal Siti Masitha, Amir Mirza Hutagalung turut terseret kasus tindak pidana morupsi. Keduanya diduga bersekongkol atas kasus suap sebesar Rp7 miliar, di mana Amir Mirza menjadi perantaranya. Uang suap yang diterima itu digunakan keduanya untuk kepentingan kampanye di Pilkada Kota Tegal 2018. Atas kasus tersebut, Amir dijatuhi hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 4 bulan penjara.
Editor : Muhammad Burhan